Hewan Yang Tidak Wajib Dizakati Adalah

Huda Nuri

Hewan Yang Tidak Wajib Dizakati Adalah
Hewan Yang Tidak Wajib Dizakati Adalah

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat harta merupakan zakat yang dikenai pada harta kekayaan seseorang, salah satunya adalah hewan ternak. Namun, tidak semua jenis hewan wajib dizakati. Beberapa hewan memiliki kriteria tertentu yang membuatnya tidak wajib dizakati. Berikut adalah beberapa hewan yang tidak wajib dizakati:

1. Kucing

Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang umum di Indonesia. Meskipun kucing merupakan hewan yang dianggap lucu dan menggemaskan, kucing tidak termasuk dalam hewan yang wajib dizakati. Hal ini dikarenakan kucing bukanlah hewan ternak yang biasa dimiliki untuk tujuan ekonomi.

Menurut sebagian ulama, yang mempengaruhi status hewan dalam zakat adalah tujuan kepemilikan hewan tersebut. Jika hewan tersebut dimiliki untuk tujuan dagang atau investasi ekonomi, maka hewan tersebut wajib dizakati. Namun, jika hewan tersebut hanya sebagai peliharaan, maka tidak wajib dizakati.

2. Ayam Petelur

Ayam petelur adalah ayam yang dipelihara untuk menghasilkan telur. Ayam petelur umumnya tidak dianggap sebagai hewan ternak yang wajib dizakati. Hal ini karena produksi telur ayam petelur umumnya dimanfaatkan untuk konsumsi sehari-hari dan bukan untuk tujuan perdagangan yang besar.

Selain itu, ayam petelur juga tidak memiliki nilai jual yang tinggi seperti hewan ternak pada umumnya. Oleh karena itu, ayam petelur tidak termasuk dalam hewan yang wajib dizakati menurut beberapa pendapat ulama.

3. Ikan

Ikan juga merupakan salah satu contoh hewan yang tidak wajib dizakati. Meskipun ikan dapat dianggap sebagai hewan ternak dalam bentuk budidaya ikan, namun ikan secara umum tidak diwajibkan untuk dizakati. Hal ini karena ikan bukanlah hewan yang biasa dimiliki untuk tujuan perdagangan atau investasi ekonomi.

BACA JUGA:   Apakah di Akhirat Bisa Bertemu Keluarga?

Selain itu, ikan memiliki karakteristik yang berbeda dengan hewan ternak lainnya, seperti sapi, kambing, dan domba. Ikan hidup di dalam air dan memiliki siklus hidup yang berbeda, sehingga tidak diatur secara khusus dalam peraturan zakat harta.

4. Burung

Burung adalah hewan yang sering dipelihara sebagai hewan peliharaan. Burung yang dipelihara biasanya dimiliki untuk tujuan hobi atau kesenangan pemiliknya dan bukan untuk tujuan ekonomi. Oleh karena itu, burung tidak termasuk dalam hewan yang wajib dizakati menurut hukum Islam.

Meskipun ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan bahwa hewan yang dimiliki untuk tujuan hobi atau kesenangan tetap bisa dizakati, namun mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang tidak dimiliki untuk tujuan ekonomi tidak wajib dizakati.

5. Reptil

Reptil adalah kelompok hewan yang meliputi berbagai jenis seperti ular, kura-kura, dan buaya. Reptil umumnya tidak dianggap sebagai hewan ternak dan tidak diwajibkan untuk dizakati. Hal ini karena reptil bukanlah hewan yang biasa dimiliki untuk tujuan ekonomi seperti sapi, kambing, atau domba.

Meskipun ada beberapa kasus di mana reptil seperti ular dan kura-kura dipelihara untuk tujuan perdagangan, namun hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai kewajiban zakat atas hewan-hewan tersebut. Sebagian besar ulama sepakat bahwa reptil tidak termasuk dalam hewan yang wajib dizakati.

6. Hewan Peliharaan lainnya

Selain hewan-hewan yang disebutkan di atas, masih banyak hewan peliharaan lainnya yang tidak wajib dizakati. Hewan-hewan seperti kelinci, hamster, dan hewan peliharaan eksotis lainnya umumnya tidak dianggap sebagai hewan ternak yang wajib dizakati.

Hewan-hewan tersebut biasanya dipelihara untuk tujuan kesenangan atau hobi, bukan untuk tujuan ekonomi atau perdagangan. Oleh karena itu, menurut sebagian ulama, hewan-hewan peliharaan tersebut tidak termasuk dalam hewan yang wajib dizakati.

BACA JUGA:   Apa Itu Nisab dan Haul?

Dalam Islam, zakat harta merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk hewan ternak, zakat dikenakan pada hewan yang dimiliki untuk tujuan ekonomi atau perdagangan. Hewan yang hanya dimiliki untuk tujuan hobi atau kesenangan pemiliknya umumnya tidak wajib dizakati.

Dalam menentukan apakah suatu hewan wajib dizakati atau tidak, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama yang kompeten. Hal ini agar kita dapat menjalankan kewajiban zakat dengan benar sesuai dengan ajaran Islam yang baik dan benar.

Melalui artikel ini, diharapkan pembaca dapat memahami bahwa tidak semua hewan wajib dizakati sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam. Hewan-hewan peliharaan seperti kucing, ayam petelur, ikan, burung, reptil, dan hewan peliharaan lainnya umumnya tidak termasuk dalam hewan yang wajib dizakati. Tetapi pastikan untuk selalu memperhatikan kriteria dan tujuan kepemilikan hewan tersebut sebelum menentukan apakah hewan tersebut wajib dizakati atau tidak.

Also Read

Bagikan: