Jenis Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Huda Nuri

Jenis Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Jenis Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Zakat diartikan sebagai sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, terdapat berbagai macam jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan tuntunan dari Al-Quran, Hadis, dan pandangan ulama.

1. Zakat Emas dan Perak

Salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak. Zakat emas dan perak harus dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat emas adalah 85 gram sedangkan nisab zakat perak adalah 595 gram. Jika jumlah emas atau perak yang dimiliki melebihi nisab dan telah mencapai satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan emas dan perak yang dimiliki.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw bersabda, "Tidak diwajibkan zakat atas harta melainkan terdapat dua syarat padanya yaitu nisabnya dan haulnya."

2. Zakat Pertanian

Zakat juga wajib dikeluarkan dari hasil pertanian, seperti tanaman padi, jagung, buah-buahan, dan lain sebagainya. Nilai zakat pertanian berbeda-beda tergantung dari jenis tanaman dan cara penanamannya. Umumnya, besaran zakat pertanian berkisar antara 5-10% dari hasil panen.

Dalam surat Al-An’am ayat 141, Allah SWT berfirman, "Dan Dia-lah yang menciptakan kebun-kebun yang beraneka ragam bentuknya, dan tanaman pangan, zaitun, dan delima yang serupa dan tidak serupa (berbeda rasa)".

BACA JUGA:   Bacaan Doa Ijab Qobul Zakat: Wujud Pengabdian kepada Allah

3. Zakat Bisnis

Selain zakat emas, perak, dan hasil pertanian, harta yang digunakan untuk berbisnis juga wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat bisnis dikenal dengan istilah zakat perdagangan. Zakat perdagangan wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh dari hasil usaha.

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, "Jika seseorang memiliki harta yang dia jadikan sebagai modal dagangannya, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%."

4. Zakat Hewan Ternak

Jenis harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan domba. Hewan ternak yang dimiliki pun harus memenuhi syarat nisab dan haul agar wajib dikeluarkan zakatnya. Besaran zakat hewan ternak berbeda-beda tergantung dari jenis hewan dan jumlahnya.

Dalam hadis riwayat Abu Daud, Nabi Muhammad Saw bersabda, "Setiap 40 ekor domba harus dikeluarkan satu ekor domba sebagai zakatnya."

5. Zakat Tabungan dan Investasi

Zakat juga wajib dikeluarkan dari tabungan dan investasi yang dimiliki. Tabungan dan investasi juga harus memenuhi syarat nisab dan haul agar wajib dikeluarkan zakatnya. Besaran zakat tabungan dan investasi umumnya sebesar 2,5% dari total tabungan dan investasi yang dimiliki.

Dalam buku Fiqh Zakat karya Dr. Yusuf Qardhawi, disebutkan bahwa harta simpanan di bank (uang yang disimpan dalam rekening) wajib dizakati.

6. Zakat Pekerjaan

Selain harta-harta yang telah disebutkan di atas, harta yang berasal dari pekerjaan atau gaji yang diterima juga wajib dikeluarkan zakatnya. Harta yang diperoleh dari pekerjaan juga harus memenuhi syarat nisab dan haul sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.

Dalam kitab Fiqh Zakat, disebutkan bahwa zakat profesi atau pekerjaan wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi nisab tertentu. Besaran zakat pekerjaan umumnya berbeda-beda tergantung dari jumlah yang diperoleh.

BACA JUGA:   Zakat Fitrah kepada Orang Tua Sendiri

Dari penjelasan di atas, jelas terlihat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya pun bervariasi, mulai dari emas, perak, hasil pertanian, bisnis, hewan ternak, tabungan, investasi, hingga pekerjaan. Dengan mentaati kewajiban zakat ini, umat Muslim diharapkan dapat menyalurkan sebagian dari rezeki yang diberikan Allah SWT untuk membantu sesama yang membutuhkan dan menjaga kedekatan dengan Sang Pencipta. Semoga tulisan ini bermanfaat dan memotivasi kita semua untuk selalu berbagi kepada sesama melalui zakat.

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: