Awas, Ini Hukuman Bagi Yang Melakukan Tipu Daya di Permasalahan Hutang Piutang: Bisa Masuk Penjara!

Huda Nuri

Awas, Ini Hukuman Bagi Yang Melakukan Tipu Daya di Permasalahan Hutang Piutang: Bisa Masuk Penjara!
Awas, Ini Hukuman Bagi Yang Melakukan Tipu Daya di Permasalahan Hutang Piutang: Bisa Masuk Penjara!

Apakah hutang piutang bisa masuk penjara?

Pengenalan

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita meminjam uang atau memberikan uang kepada seseorang dalam bentuk hutang piutang. Masalah mulai muncul ketika terdapat pelanggaran dalam pembayaran hutang piutang tersebut. Banyak yang bertanya-tanya, apakah hutang piutang ini termasuk dalam ketentuan hukum pidana? Apakah ada sanksi pidana yang dapat dikenakan jika seseorang tidak membayar hutang piutang? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai permasalahan hutang piutang dalam ketentuan hukum pidana Indonesia.

Ketentuan Hukum Perdata

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hutang piutang dalam ketentuan hukum pidana, terlebih dahulu kita harus memahami ketentuan hukum perdata mengenai hutang piutang. Hutang piutang merupakan salah satu kontrak yang diatur dalam hukum perdata Indonesia. Kontrak ini dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) dan pihak yang menerima pinjaman (debitur). Dalam kontrak ini, terdapat kesepakatan mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pembayaran, dan bunga yang harus dibayarkan.

Apabila seseorang tidak membayar hutang piutang sesuai dengan kesepakatan kontrak, maka kreditur dapat menuntut debitur untuk membayar hutang tersebut. Tuntutan tersebut dilakukan melalui proses hukum perdata, yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka debitur harus membayar hutang piutang tersebut beserta bunganya.

Ketentuan Hukum Pidana

Meskipun hutang piutang termasuk dalam ketentuan hukum perdata, namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana. Dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan tidak meneruskan atau tidak menyebutkan apa yang patut disebutkan, memakai satu sama lain keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, dengan demikian menipu seseorang atau lebih dari pada satu orang, dan dengan tipu muslihat menyebabkan orang itu atau mereka itu menyerahkan sesuatu, untuk diri sendiri atau orang lain, yang sama sekali tidak berhak menerimanya, atau tidak memberikan sesuatu yang patut diberikan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori keempat.”

BACA JUGA:   Hadits Menagih Hutang

Dalam Pasal 263 KUHP disebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja menipu, mencuri surat-surat, memo atau dokumen-dokumen lain yang dapat menyebabkan seseorang atau badan hukum menanggung kerugian dalam harta kekayanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori keempat.”

Jadi, apabila hutang piutang tersebut dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat, maka debitur dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau pidana denda. Namun, sanksi pidana ini hanya dikenakan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Simulasi Kasus

Sebagai contoh, A meminjam uang sebesar Rp. 50 juta ke B dan menjanjikan akan membayar kembali dalam waktu 6 bulan dengan bunga 5% per bulan. Namun, setelah 6 bulan berlalu, A tidak membayar hutangnya kepada B. Karena tidak mendapat kejelasan mengenai pembayaran hutang tersebut, B akhirnya melaporkan A ke polisi dengan tuduhan pemalsuan tanda terima hutang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata A memalsukan tanda terima hutang dan tidak berniat untuk membayar hutangnya kepada B. Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP, A dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori keempat karena telah melakukan kebohongan dalam pembayaran hutang piutang.

Kesimpulan

Dalam hukum Indonesia, hutang piutang termasuk dalam ketentuan hukum perdata. Apabila seseorang tidak membayar hutang piutang tersebut, maka kreditur dapat menuntut debitur melalui proses hukum perdata. Namun, apabila hutang piutang dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat, maka termasuk dalam ketentuan hukum pidana. Debitur dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau pidana denda apabila terbukti melakukan kebohongan atau tipu muslihat di pengadilan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pembayaran hutang piutang secara jujur dan sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Also Read

Bagikan:

Tags