Hukum mengambil uang orang tua seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Beberapa pendapat berpendapat bahwa mengambil uang orang tua adalah sah karena merupakan hak anak, sementara pendapat lainnya menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tergolong sebagai perbuatan dosa. Sebagai umat yang beragama, sebaiknya kita mengetahui dan memahami pandangan agama dan hukum terkait masalah ini.
Perspektif Agama Islam
Dalam perspektif agama Islam, mengambil uang orang tua tanpa izin atau tanpa hak merupakan perbuatan yang sangat tidak dianjurkan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Mariuk adalah bagian dari neraka.” Mariuk adalah perbuatan curang pada jenis makanan. Abu Hurairah ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapapun yang ingin menjaga dirinya dari siksa api Neraka, tidaklah hendaknya ia meminta-minta kepada manusia.” (HR Ahmad). Menurut ulama, ayat penjelasan terhadap sabda Nabi di atas adalah dalam surah Al-Maidah : 64. Sebagaimana yang dikisahkan dalam sebuah riwayat, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, "Siapakah yang pantas aku jaga atau aku hormati setelah kamu?" Rasulullah SAW kemudian menjawab, "Ibumu." Kemudian sahabat itu bertanya lagi, "Lalu siapa yang selanjutnya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ibumu." Sahabat itu bertanya lagi demi ketiga kalinya, barulah Rasulullah SAW bersabda "Ibumu". (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan agar kita harus tetap menjaga dan menghormati orang tua, salah satunya dengan tidak mengambil uang mereka tanpa izin.
Perspektif Hukum Positif
Dari segi hukum positif, mengambil uang orang tua tanpa izin atau tanpa hak juga tergolong sebagai suatu pelanggaran hukum. Dalam hukum perdata, tindakan tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang telah timbul.
Jika seseorang mengambil uang orang tua tanpa izin, maka perbutan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan orang tua. Pelaku dapat dihukum atau diminta untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.
Dampak dari Mengambil Uang Orang Tua
Tindakan mengambil uang orang tua tanpa izin dapat memiliki dampak yang sangat negatif, baik secara psikologis maupun sosial. Secara psikologis, tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa bersalah dan penyesalan di kemudian hari. Orang yang melakukan hal tersebut juga akan kehilangan rasa hormat dan kepercayaan dari orang tua dan keluarga.
Secara sosial, tindakan mengambil uang orang tua tanpa izin juga dapat merusak hubungan antar anggota keluarga. Hal ini dapat memicu konflik dan pertengkaran di dalam keluarga. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan fitnah dan celaan dari masyarakat sekitar.
Penyelesaian yang Baik
Untuk menghindari dampak negatif yang dapat timbul akibat tindakan mengambil uang orang tua tanpa izin, sebaiknya hindari melakukan hal tersebut. Jika ada kebutuhan atau keinginan tertentu yang membutuhkan uang orang tua, sebaiknya minta izin terlebih dahulu dan bicarakan secara terbuka dengan orang tua.
Selain itu, cobalah untuk mencari solusi lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut, misalnya dengan bekerja atau mencari pendapatan tambahan. Dengan begitu, kita dapat belajar untuk mandiri dan tidak tergantung pada orang tua. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan rasa percaya diri dan harga diri kita.
Kesimpulan
Mengambil uang orang tua tanpa izin atau tanpa hak merupakan perbuatan yang tidak terpuji, baik dari segi agama maupun hukum positif. Tindakan tersebut dapat memiliki dampak negatif yang serius, baik secara psikologis maupun sosial. Sebagai anak, sebaiknya kita menjaga dan menghormati orang tua dengan sebaik-baiknya, serta berusaha untuk memenuhi kebutuhan kita dengan cara yang halal dan baik. Dengan demikian, kita dapat hidup harmonis dalam keluarga dan masyarakat.