Rentang Sejarah Profesi Penagih Utang Sejak Zaman Purba Hingga Modern

Huda Nuri

Rentang Sejarah Profesi Penagih Utang Sejak Zaman Purba Hingga Modern
Rentang Sejarah Profesi Penagih Utang Sejak Zaman Purba Hingga Modern

Apa Nama Orang yang Menagih Hutang?

Mungkin tidak banyak yang tahu, tetapi profesi penagih utang atau debt collector sudah ada sejak zaman peradaban manusia. Seiring dengan perkembangan zaman, tugas dan fungsi penagih utang semakin beragam dan kompleks, terutama seiring dengan semakin banyaknya orang dan institusi yang memerlukan jasa penagihan utang.

Sebutan “debt collector” sendiri memang terdengar asing di telinga masyarakat awam. Namun, sebutan ini merupakan istilah resmi untuk para penagih utang yang bekerja atas suruhan seseorang atau institusi tertentu.

Sejarah Penagihan Hutang

Sejarah penagihan hutang dapat ditelusuri sejak zaman Mesir Kuno, dimana praktik transaksi keuangan sudah mulai dikenal. Pada masa itu, Dewan Dunia Bawah merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk menagih utang dari masyarakat.

Di era modern, praktik penagihan utang baru benar-benar berkembang pada abad ke-19 di Amerika Serikat, saat bank mulai menjaminkan kartu kredit sebagai sarana memperoleh dana. Tugas menagih utang ini kemudian dilakukan oleh pihak ketiga yang diberi kompensasi dari kreditur untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Penagih Utang dalam Konteks Perbankan

Dalam konteks perbankan, penagih utang sering disebut sebagai “team kolektor” atau “unit penanganan piutang bermasalah”. Tugas mereka adalah menindaklanjuti kredit macet dan menyelesaikan masalah piutang dengan cara memberikan pengingat dan ultimatum kepada nasabah.

Tidak hanya di dalam negeri, di luar negeri juga terdapat profesi penagih utang yang memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan yang ada di Indonesia. Contohnya seperti “credit manager” di negara Amerika Serikat atau “recoveries manager” di wilayah Britania Raya.

Larangan dalam Penagihan Hutang

Seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan dan tuntutan dari pihak kreditur terhadap penagih utang, peran penagih utang kini sangat penting di dalam kehidupan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh seorang penagih utang, yaitu:

BACA JUGA:   Pinjaman Pelunasan Hutang: Solusi Bijak untuk Menyelesaikan Utang
  • Merugikan atau memberikan kekhawatiran yang tidak perlu kepada nasabah
  • Menakut-nakuti dan menggunakan bahasa yang kasar
  • Mengancam nasabah melalui surat, telpon atau email
  • Mengungkapkan informasi nasabah kepada pihak ketiga
  • Menagih utang kepada orang yang bukan nasabah atau keluarga
  • Kesimpulan

    Secara implisit, penagihan hutang memang menjadi sebuah aktivitas yang cukup kontroversial. Namun, penagihan hutang yang dilakukan dengan cara profesional tidak akan menimbulkan permasalahan atau kesulitan yang berarti.

    Di dalam konteks Indonesia sendiri, “debt collector” atau penagih utang bersama dengan orang-orang yang bekerja di bank menjadi salah satu profesi yang sangat berkembang dan menjadi bidang kerja yang sangat menjanjikan bagi banyak orang. Tentunya, peran penagih utang harus dilakukan dengan bijak dan profesional agar tidak menimbulkan masalah atau kelebihan.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags