Berikut Barang Yang Wajib Dizakati Kecuali

Dina Yonada

Berikut Barang Yang Wajib Dizakati Kecuali
Berikut Barang Yang Wajib Dizakati Kecuali

Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta kekayaan kepada yang berhak menerimanya seperti fakir miskin, orang miskin, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua jenis barang atau harta yang dimiliki oleh seseorang harus dizakati. Dalam hal ini, beberapa barang tidak wajib dizakati, meskipun saat ini ada beberapa perdebatan mengenai spesifikasi barang yang wajib dizakati menurut beberapa institusi Islam.

Pengertian Zakat

Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya "pembersihan" atau "penyucian". Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun Islam yang keempat setelah Rukun Iman, yakni kepercayaan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kiamat serta takdir baik maupun buruk-Nya. Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta simpanan di atas nisab dan telah mencapai haul (setahun).

Barang yang Wajib Dizakati

1. Uang

Uang yang dimiliki oleh seorang Muslim wajib dizakati jika jumlahnya telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal harta yang harus dimiliki agar subjek tersebut diwajibkan membayar zakat. Besar nisab zakat harta adalah 85 gram emas atau setara dengan 595 gram perak.

BACA JUGA:   Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

2. Emas dan Perak

Emas dan perak juga termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati apabila jumlahnya telah mencapai nisab. Besar nilai nisab emas dan perak akan terus berubah sesuai dengan harga pasar.

3. Saham dan Investasi

Saham serta bentuk investasi lainnya juga tergolong dalam harta yang wajib dizakati. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk saham dan investasi dipengaruhi oleh persentase kepemilikan dan keuntungan yang diperoleh.

4. Pertanian dan Hasil Bumi

Pertanian dan hasil bumi yang telah dipanen juga harus dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab. Besar zakat untuk pertanian dan hasil bumi sebesar 10% untuk irigasi alami dan 5% untuk irigasi buatan.

5. Hewan Ternak

Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati. Besar zakat hewan ternak berbeda-beda sesuai dengan jenis hewan dan jumlahnya.

6. Perdagangan

Bagi seorang pedagang, harta dagangannya juga wajib dizakati apabila jumlahnya telah mencapai nisab. Persentase zakat untuk harta dagang biasanya sebesar 2.5% dari total nilai harta dagang.

Barang yang Tidak Wajib Dizakati

Meskipun ada banyak jenis barang atau harta yang wajib dizakati dalam Islam, ada beberapa barang yang tidak dikenakan zakat. Berikut adalah beberapa barang yang tidak wajib dizakati:

1. Harta Pribadi

Harta pribadi seperti pakaian, perhiasan, kendaraan pribadi, dan barang-barang pribadi lainnya tidak wajib dizakati. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang dapat dihitung nilainya, bukan barang-barang konsumtif.

2. Harta yang Tidak Digunakan untuk Investasi

Harta yang dimiliki namun tidak digunakan untuk investasi seperti perhiasan perhiasan dan barang yang digunakan secara pribadi tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang diperoleh untuk tujuan investasi atau keuntungan.

BACA JUGA:   Orang yang Wajib Membayar Zakat

3. Harta yang Tidak Mencapai Nisab

Harta yang tidak mencapai nisab atau batas minimum yang ditentukan tidak wajib dizakati. Zakat hanya diwajibkan bagi harta yang telah mencapai nisab baik berupa uang tunai, emas, perak, maupun aset lainnya.

4. Hutang yang Harus Dibayar

Hutang yang harus dibayar oleh seorang Muslim tidak termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati. Hal ini dikarenakan zakat hanya dikenakan atas harta yang dimiliki secara riil oleh seseorang.

5. Barang yang Digunakan untuk Kebutuhan Hidup

Barang-barang yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti makanan, minuman, dan kebutuhan pokok lainnya tidak wajib dizakati. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang dimiliki untuk tujuan investasi atau keuntungan.

6. Barang yang Diperoleh secara Haram

Barang yang diperoleh secara haram atau melanggar prinsip-prinsip dalam Islam tidak wajib dizakati. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang diperoleh secara halal dan sesuai dengan syariat Islam.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki harta yang mencapai nisab. Meskipun ada berbagai jenis barang atau harta yang wajib dizakati, tidak semua barang atau harta harus dikenakan zakat. Beberapa barang seperti harta pribadi, barang yang tidak digunakan untuk investasi, dan barang yang diperoleh secara haram tidak wajib dizakati. Oleh karena itu, seorang Muslim perlu memahami jenis barang yang harus dizakati dan memenuhi kewajibannya sebagai umat Islam yang beriman.

Also Read

Bagikan: