Jual Beli Berikut Ini Yang Diharamkan Menurut Syariat Islam Adalah

Huda Nuri

Jual Beli Berikut Ini Yang Diharamkan Menurut Syariat Islam Adalah
Jual Beli Berikut Ini Yang Diharamkan Menurut Syariat Islam Adalah

Pada dasarnya, Islam memberikan pedoman yang jelas terkait dengan jual beli agar umatnya dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara halal. Namun, terdapat beberapa jenis jual beli yang diharamkan menurut syariat Islam karena melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa jenis jual beli yang diharamkan menurut syariat Islam beserta alasannya.


1. Riba

Riba merupakan salah satu bentuk transaksi yang diharamkan dalam Islam. Riba terbagi menjadi dua, yaitu riba qardh (pinjaman) dan riba jual beli. Riba jual beli terjadi ketika ada penambahan harga atau nilai barang tanpa ada jasa atau tambahan manfaat yang sesuai dengan tambahan harga tersebut. Contoh riba jual beli adalah ketika seseorang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga aslinya tanpa adanya alasan yang jelas.

Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275-279 mengharamkan riba dan mengancam pelakunya dengan adzab yang keras. Rasulullah juga bersabda, "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah ditunaikan secara kontan. Barangsiapa yang menambah atau minta ditambahkan, maka ia telah berjual beli riba."

2. Maisir (Jud i)

Maisir atau judi merupakan bentuk jual beli yang diharamkan dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Maisir termasuk dalam perjudian yang berputar pada keberuntungan dan ketidakpastian, sehingga transaksi ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan pihak lain. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang yang berjudi telah meminum khamar (arak), dan sesungguhnya arak haram mengapa- pemanu. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, niscaya tidak ada dosa baginya." (HR. Imam Ahmad)

BACA JUGA:   Tidak Boleh Hasad Kecuali Kepada

Dalam konteks jual beli, maisir dapat terjadi ketika seseorang melakukan transaksi dengan keuntungan sepihak dan melibatkan unsur perjudian. Contoh praktik maisir dalam jual beli adalah transaksi saham yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian.

3. Gharar

Gharar merupakan ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi jual beli yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, gharar diharamkan karena bisa menimbulkan kerugian dan ketidakadilan. Contoh praktik gharar dalam jual beli adalah transaksi yang melibatkan barang-barang yang tidak jelas keadaannya atau transaksi yang mengandung unsur penipuan.

Rasulullah SAW bersabda, "Pemberi gharar itu, seperti orang yang memegang arang yang terbakar atau perahu yang ringkih, barangsiapa yang meninggalkan berarti ke- mari yaitu keberuntungan.โ€

4. Maysir (Perjudian)

Maysir atau perjudian juga termasuk dalam jenis jual beli yang diharamkan dalam Islam. Perjudian dianggap sebagai praktik yang merugikan, karena seseorang bisa mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak jujur atau tidak adil. Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah seseorang yang beriman jauh dari perjudian, karena barang siapa telah meminum khamr, maka ia seperti mempergunakan harta benda orang lain."

Perjudian juga dianggap sebagai bentuk ketidakadilan karena seseorang dapat meraih keuntungan tanpa bekerja keras atau tanpa menghasilkan sesuatu dengan benar. Oleh karena itu, praktik perjudian dalam jual beli dilarang dalam Islam.

5. Ba’ ts

Ba’ ts adalah bentuk penipuan dalam transaksi jual beli yang merupakan praktik yang merugikan dan tidak adil. Ba’ ts terjadi ketika salah satu pihak menyembunyikan informasi penting atau melakukan manipulasi data untuk memperoleh keuntungan yang tidak halal.

Dalam Islam, ba’ ts diharamkan karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan transparansi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Mutaffifin ayat 1-3, "Celakalah orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka menegakkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi."

BACA JUGA:   Biaya Masuk Ponpes Darul Amanah

6. Jual Beli Barang Haram

Jual beli barang haram juga termasuk dalam transaksi yang diharamkan dalam Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk barang yang haram, seperti babi, minuman keras, atau barang hasil curian. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli mubah dan riba. (HR. Baihaqi)

Jual beli barang haram tidak hanya merugikan dari segi duniawi, tetapi juga dari segi akhirat. Oleh karena itu, umat Islam dilarang untuk terlibat dalam transaksi jual beli barang haram.

Dengan demikian, terdapat beberapa jenis jual beli yang diharamkan menurut syariat Islam karena melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Umat Islam diharapkan untuk menjauhi praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ajaran agama demi mendapatkan keberkahan dalam kehidupan mereka. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca dalam memahami lebih dalam tentang jual beli yang diharamkan dalam Islam.

https://www.youtube.com/watch?v=


Also Read

Bagikan: