KPR Syariah di Bank Syariah: Memahami Prinsip Syariah Bebas Riba Yang Diadopsi oleh UUS

Huda Nuri

KPR Syariah di Bank Syariah: Memahami Prinsip Syariah Bebas Riba Yang Diadopsi oleh UUS
KPR Syariah di Bank Syariah: Memahami Prinsip Syariah Bebas Riba Yang Diadopsi oleh UUS

KPR di Bank Syariah: Bebas dari Riba atau Tidak?

Banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan cara membeli atau membangun rumah sendiri. Namun, terkadang mereka sulit untuk mendapatkan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan mengajukan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

KPR merupakan salah satu produk bank yang memungkinkan seseorang untuk membeli atau membangun rumah dengan cara mencicil pembayarannya. Namun, banyak orang yang ragu untuk mengajukan KPR di bank konvensional karena KPR di bank konvensional biasanya melibatkan sistem bunga yang dianggap riba dalam Islam.

KPR Syariah: Bebas Riba

Namun, dengan adanya bank syariah atau unit usaha syariah (UUS), orang yang ingin membeli atau membangun rumah pun dapat mengajukan KPR syariah yang bebas dari sistem bunga atau riba. KPR syariah memang menawarkan alternatif solusi bagi orang-orang yang ingin memiliki rumah tanpa harus memikirkan sistem bunga atau riba yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

Alasan KPR syariah tidak mengandung riba adalah karena KPR syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dalam sistem ini, bank syariah membeli rumah yang diinginkan oleh konsumen, kemudian bank syariah menawarkan rumah ini kepada konsumen dengan harga yang telah disepakati bersama. Harga rumah ini akan dicicil oleh konsumen dalam jangka waktu tertentu.

Setiap kali konsumen membayar angsuran KPR syariah, maka akan ada bagian dari uang pembayaran tersebut yang diberikan kepada bank syariah sebagai keuntungan atas pembiayaan tersebut. Namun, bagian keuntungan tersebut tidak dihitung dengan menggunakan sistem bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil. Artinya, keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah adalah bagian yang telah disepakati bersama dari awal.

BACA JUGA:   Mengupas Mitos: Dosa Riba Bisa Diampuni oleh Allah, Berdasarkan Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ketentuan KPR Syariah

KPR syariah juga memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh konsumen jika ingin mengajukan KPR syariah. Ketentuan tersebut antara lain adalah:

  • Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang dapat dihitung jumlahnya dengan jelas.
  • Tidak memiliki catatan buruk di Bank Indonesia atau BI checking.
  • Tidak memiliki tanggungan kredit di Bank lain atau lembaga pembiayaan lainnya.
  • Bersedia menandatangani akad pembiayaan dengan bank syariah.

Jumlah angsuran KPR syariah ini juga ditentukan berdasarkan perjanjian dari awal. Biasanya, jumlah angsuran ini tidak berubah selama masa kredit berlangsung, kecuali jika terjadi perubahan dalam kesepakatan awal yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen yang mengajukan KPR syariah adalah biaya administrasi. Biaya administrasi ini umumnya lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya administrasi KPR biasa di bank konvensional. Namun, biaya administrasi yang mahal ini seharusnya diimbangi dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh bank syariah, seperti pengawasan oleh tim survei.

Kesimpulan

KPR syariah merupakan alternatif bagi orang-orang yang ingin memiliki rumah dengan cara membeli atau membangun rumah dengan cara mencicil pembayarannya, namun tidak ingin berurusan dengan sistem bunga atau riba yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. KPR syariah ditawarkan oleh bank syariah atau UUS yang mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Dalam sistem KPR syariah, bank syariah membeli rumah yang diinginkan oleh konsumen, kemudian menawarkan rumah tersebut kepada konsumen dengan harga yang telah disepakati bersama. Jumlah angsuran KPR syariah ini ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat dari awal dan umumnya tidak berubah selama masa kredit berlangsung.

BACA JUGA:   Paylater 0% Bukan Riba? Benarkah? Temukan Jawabannya di Sini!

Intinya, KPR syariah adalah pilihan yang baik bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Jangan ragu untuk mengajukan KPR syariah di bank syariah atau UUS pilihan Anda.

Also Read

Bagikan:

Tags