Lima Rukun Nikah Yang Sah yang Harus Dipenuhi Agar Pernikahan Berjalan Lancar

Dina Yonada

Lima Rukun Nikah Yang Sah yang Harus Dipenuhi Agar Pernikahan Berjalan Lancar
Lima Rukun Nikah Yang Sah yang Harus Dipenuhi Agar Pernikahan Berjalan Lancar

5 Rukun Nikah yang Sah: Wajib Diketahui Sebelum Menikah

Perkawinan adalah salah satu momen paling penting dan sakral dalam hidup seseorang. Agar sah di mata agama dan negara, diperlukan pemenuhan lima rukun nikah yang wajib. Pada artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang lima rukun nikah yang sah.

1. Mempelai Pria dan Wanita

Rukun pertama adalah kedua mempelai, yaitu pria dan wanita yang akan menikah. Kedua pihak harus saling sepakat dan sama-sama merestui pernikahan ini. Pernikahan ini akan menempuh perjalanan hidup bersama, membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, serta saling mengisi dan melengkapi dalam kehidupan.

2. Wali

Rukun kedua adalah wali, yaitu orang tua atau kerabat terdekat dari mempelai wanita. Wali ini memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pernikahan ini. Bahkan, tanpa persetujuan dari wali, pernikahan mempelai wanita tidak akan sah. Wali akan memastikan bahwa mempelai wanita akan mendapatkan hak-haknya selama menjalani kehidupan berkeluarga.

3. Dua Saksi

Rukun ketiga adalah dua saksi yang dihadirkan pada momen ijab kabul, yaitu pada saat mempelai laki-laki mengucapkan ijab dan mempelai wanita menjawab kabul. Saksi harus memiliki akhlak yang baik, muslim, akil baligh, dan sudah mengetahui bahwa pernikahan ini tidak memiliki halangan yang sah dalam agama.

4. Mahar

Rukun keempat adalah mahar, yaitu harta atau sesuatu yang dijanjikan oleh mempelai laki-laki untuk diberikan kepada mempelai wanita pada saat pernikahan dilangsungkan. Mahar ini merupakan hak pribadi mempelai wanita yang diberikan secara sukarela oleh mempelai laki-laki. Jumlah mahar ini disesuaikan dengan kesanggupan mempelai laki-laki untuk memberikan.

BACA JUGA:   Hukum Nikah dalam Perspektif Ulama: Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram

5. Shighat

Rukun kelima adalah shighat, yang berarti perjanjian dan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan tersebut. Shighat merupakan salah satu aspek yang wajib dipenuhi dalam rangka sahnya pernikahan. Bahkan, tanpa adanya kesepakatan dan perjanjian itu, pernikahan dianggap tidak valid.

Demikianlah kelima rukun nikah yang sah wajib untuk dipenuhi sebelum menikah. Penting untuk diingat bahwa pernikahan bukanlah hanya tentang perayaan, namun juga membutuhkan pemenuhan aspek-aspek yang sah secara agama dan negara. Ketidakpenuhan aspek tersebut akan menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah di mata hukum dan agama.

  • Pengetahuan tentang kelima rukun nikah yang sah diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyakarat tentang pentingnya memenuhi rukun nikah secara sah dan benar.
  • Perlu diingat, bahwa agama dan negara memiliki aturan yang berbeda dalam hal pernikahan. Sebagai warga negara yang baik, sangat dianjurkan untuk memahami aturan-aturan yang berlaku di negara maupun agama kita masing-masing.
  • Terakhir, harapan kita semua sebagai masyarakat Indonesia adalah semoga pernikahan yang dijalankan dapat selalu diikuti dengan keharmonisan dan keberkahan dalam keluarga.
  • Also Read

    Bagikan:

    Tags