Apakah Semua Bank Konvensional Itu Riba?
Pendahuluan
Beberapa tahun terakhir ini, semakin banyak orang yang mempertanyakan keberadaan bank konvensional di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah pandangan beberapa ulama yang menyatakan bahwa bunga bank konvensional merupakan bentuk riba. Sebagai seorang muslim yang taat, kita tentu saja ingin menghindari transaksi yang dianggap haram oleh agama kita dan berpindah ke bank yang lebih islami. Namun, apakah semua bank konvensional benar-benar mengandung unsur riba? Mari kita bahas secara detail.
Pengertian Riba
Riba dalam bahasa Arab berarti “bertambah” atau “melimpah”. Dalam konteks perbankan, riba biasanya diartikan sebagai bunga atau keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjaman. Riba mudharabah adalah riba yang diperoleh dari keuntungan atas modal (mudharabah) yang disimpan di bank. Sedangkan riba murabahah adalah riba yang terjadi pada transaksi jual beli yang menggunakan sistem cicilan atau pembayaran bertahap.
Keberadaan Bank Konvensional di Indonesia
Bank konvensional adalah bank yang beroperasi dengan membuka rekening tabungan dan menawarkan layanan pembiayaan. Bank-bank ini beroperasi dengan prinsip keuntungan sebagai dasar perusahaannya. Di Indonesia, bank konvensional telah beroperasi selama puluhan tahun dan tentunya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank konvensional juga tunduk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pandangan Ulama Mengenai Riba
Secara umum, ulama sepakat bahwa riba adalah haram dalam Islam. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam hal yang lebih spesifik, seperti apakah bunga bank termasuk riba atau tidak. Menurut beberapa ulama, bunga bank termasuk dalam kategori riba karena keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjaman dan transaksi jual beli berikutnya. Namun, beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa bunga bank tidak termasuk dalam kategori riba karena mata uang yang digunakan untuk transaksinya bukan berbentuk emas atau perak.
Pengaturan Bank Syariah di Indonesia
Untuk mengakomodasi pemikiran ulama yang melarang riba, pemerintah Indonesia telah membuka bank syariah yang berprinsip pada sistem bagi hasil atau risiko. Menghindari bunga dan mengganti keuntungan dengan bagi hasil, merupakan prinsip awal bank syariah. Di samping itu, bank syariah juga menggunakan layanan tabungan dan membiayai proyek-proyek perusahaan yang sesuai dengan hukum Syariah. Saat ini, ada beberapa bank syariah terkemuka di Indonesia seperti Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan BNI Syariah.
Keuntungan Menggunakan Bank Konvensional
Meskipun pandangan beberapa ulama menyatakan bahwa bank konvensional termasuk dalam kategori riba, tetapi masih banyak keuntungan yang bisa kita peroleh dengan menggunakan bank konvensional. Diantaranya adalah adanya penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), banyaknya cabang dan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia, serta layanan yang lebih modern dan lengkap. Bank konvensional juga menawarkan berbagai jenis produk investasi seperti deposito, obligasi, dan saham.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tidak semua bank konvensional mengandung unsur riba. Bank konvensional telah memiliki regulasi dan aturan yang tunduk pada peraturan pemerintah, sehingga aman untuk kita gunakan sebagai tempat untuk menyimpan uang. Namun sebagai seorang muslim, tentu kita sebaiknya memilih bank syariah sebagai alternatif jika merasa tidak nyaman menggunakan bank konvensional yang dinilai memiliki unsur riba. Namun, terlepas dari pemilihan bank yang kita gunakan, tetap diperlukan kemampuan kita sendiri dalam mengatur keuangan agar tidak terjerumus dalam hutang serta memperoleh keberkah dari Allah SWT.