Nikah yang Terlarang: Apa Itu Nikah Syighar, Nikah Mut’ah, Meminang atas Pinangan Orang Lain, dan Nikah Muhallil?

Dina Yonada

Nikah yang Terlarang: Apa Itu Nikah Syighar, Nikah Mut’ah, Meminang atas Pinangan Orang Lain, dan Nikah Muhallil?
Nikah yang Terlarang: Apa Itu Nikah Syighar, Nikah Mut’ah, Meminang atas Pinangan Orang Lain, dan Nikah Muhallil?

Nikah yang Terlarang?

Apakah kamu pernah mendengar tentang istilah “nikah terlarang”? Memang terdapat beberapa bentuk pernikahan yang dilarang oleh agama dan negara. Dalam Islam, perkawinan yang dianggap haram atau terlarang adalah nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhallil.

Nikah Syighar

Nikah syighar merujuk pada pernikahan di mana seorang pria menikahi wanita dengan memberikan sesuatu (misalnya harta atau semen) kepada keluarga wanita tersebut, tanpa memberikan mahar atau maskawin kepada sang istri. Hal ini bertujuan untuk mengeksploitasi kesulitan keuangan keluarga wanita dan mengambil keuntungan dari sang istri secara finansial.

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan sementara yang tidak mengikat antara pria dan wanita. Dalam nikah ini, pasangan menyepakati waktu dan biaya pernikahan yang disetujui secara bersama sebelum menikah. Setelah pernikahan, pasangan akan hidup bersama selama jangka waktu yang disepakati sebelum akhirnya bercerai secara otomatis. Pernikahan ini tidak diakui oleh negara dan dianggap melanggar hukum.

Pernikahan Berdasarkan Pinangan Orang Lain

Pernikahan berdasarkan pinangan orang lain atau disebut juga nikah ta’aruf adalah pernikahan yang diatur oleh orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempertemukan pasangan yang sebelumnya tidak saling mengenal. Namun, pernikahan semacam ini seringkali menimbulkan tekanan sosial yang tidak sehat dan dapat membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak.

Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan sebagai jalan keluar atas perceraian talak yang ditentang oleh mantan istri. Dalam nikah ini, seorang pria menikahi seorang wanita dengan tujuan untuk menceraikan wanita tersebut dan kemudian menikahinya kembali. Tindakan seperti ini dianggap melanggar aturan Islam dan tidak diakui oleh negara.

BACA JUGA:   Menilik Kontroversi Umur Ideal Menikah Menurut BKKBN: Berapa Usia Matang untuk Melangkah ke Pernikahan?

Bagi masyarakat Indonesia, pernikahan dianggap sebagai salah satu prinsip utama dalam menjalani kehidupan. Namun, penting untuk diingat bahwa not so long ago, sejumlah bentuk pernikahan tertentu dianggap tidak sah oleh agama dan negara. Agar terhindar dari hal-hal yang merugikan dan untuk mewujudkan hubungan pernikahan yang sehat, maka sangat penting untuk mengetahui informasi ini sejak dini sehingga tidak sembarangan dalam memilih jenis pernikahan.

Tidak ada salahnya mengetahui informasi yang dapat membantu kita menjadi lebih bijak dalam memilih pasangan hidup maupun cara menikah yang benar dan sesuai dengan aturan agama dan negara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan keluarga dalam menjalani kehidupan yang sejahtera dan membahagiakan!

Also Read

Bagikan:

Tags