Akad Nikah Dua Kali: Hukum dan Kapan Dianjurkan Menurut Perspektif Islam

Dina Yonada

Akad Nikah Dua Kali: Hukum dan Kapan Dianjurkan Menurut Perspektif Islam
Akad Nikah Dua Kali: Hukum dan Kapan Dianjurkan Menurut Perspektif Islam

Apa Hukumnya Akad Nikah 2 Kali?

Bila Dilakukan karena Hal Wajib

Akad nikah dua kali bisa dilakukan dalam beberapa situasi yang memenuhi syarat. Seperti kata Buya Yahya, melakukan akad nikah kedua kali bisa dianjurkan bila terdapat kalimat talak cerai yang diucapkan oleh suami, atau diduga pernikahan pertama telah memasuki taraf tidak sah.

Dalam kasus seperti ini, dilakukan akad nikah kedua kali sebagai tindakan preventif atas kemungkinan terjadinya perceraian di masa depan. Dalam proses ini, prosedur pernikahan yang dilakukan berbeda dengan pernikahan biasa. Kedua belah pihak harus menyerahkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat surat nikah.

Bila Dilakukan Karena Kemauan Sendiri

Namun, bagaimana bila akad nikah kedua kali dilakukan hanya karena keinginan semata? Apakah hal ini boleh dilakukan menurut hukum Islam dan hukum pernikahan di Indonesia?

Menurut hukum Islam, akad nikah dua kali dalam hal ini tidak dilarang, namun juga tidak diwajibkan. Ada banyak factor yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan akad nikah kedua kali, terutama perihal kondisi pernikahan pertama yang semestinya harus diselesaikan terlebih dahulu.

Bila alasan untuk melakukan akad nikah kedua kali hanya karena kedua pasangan tidak dapat selalu bertemu satu sama lain, banyak alternatif lain yang bisa dilakukan, seperti mengadakan wakalah (sistem perwakilan) dengan pihak ketiga, atau melakukan akad nikah siri yang legalitasnya pun sama dengan akad nikah kedua kali.

Sifat Akad Nikah Kedua Kali

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaksanaan akad nikah kedua kali memang terkesan berat dan cukup rumit di Indonesia. Namun, apabila persyaratan dan prosedur telah dipenuhi dengan baik, akad nikah kedua kali tidak merusak pernikahan siri pertama, atau pernikahan resmi yang sah di pengadilan.

BACA JUGA:   Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA: Batas Waktu dan Kendala Surat Dispensasi

Namun, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan akad nikah kedua kali. Di antaranya, surat nikah harus diterbitkan oleh masing-masing cabang urusan agama di setiap provinsi di Indonesia, dan kedua belah pihak harus memastikan menyerahkan semua persyaratan dan dokumen terkait ke dalam kelengkapan yang diminta.

Demikianlah informasi mengenai hukum akad nikah kedua kali. Semoga dengan adanya informasi ini, kita semua dapat memahami bagaimana pelaksanaan akad nikah kedua kali yang sah di mata agama dan hukum Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Tags