Mengenal Batasan Jumlah Pernikahan dalam Islam dan Hukumnya menurut Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013

Dina Yonada

Mengenal Batasan Jumlah Pernikahan dalam Islam dan Hukumnya menurut Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013
Mengenal Batasan Jumlah Pernikahan dalam Islam dan Hukumnya menurut Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013

Berapa Kali Wanita Boleh Menikah Menurut Islam?

Dalam agama Islam, pernikahan merupakan suatu ibadah yang mendapatkan pahala dan menjadi sunnah Rasulullah. Namun, dalam hal ini terdapat beberapa aturan yang harus diikuti oleh setiap umat Islam, termasuk dalam jumlah istri yang diperbolehkan.

Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram. Dengan demikian, seorang pria diperbolehkan untuk memiliki maksimal empat istri, dengan syarat dapat memenuhi kebutuhan dan tanggung jawab terhadap istri-istri tersebut secara adil.

Namun, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan poligami, antara lain:

1. Keadilan dalam perlakuan

Seseorang yang melakukan poligami harus memiliki kemampuan untuk memperlakukan istri-istrinya dengan adil dan merata dalam segala hal, baik dalam hal nafkah, kasih sayang, dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah lagi, sebaiknya ia memperhatikan kondisi keuangan dan psikologisnya terlebih dahulu agar tidak ada ketidakadilan dalam perlakuan.

2. Ijin dari istri pertama

Sebelum menikah lagi, seorang pria harus mendapatkan izin dari istri pertamanya. Namun, apabila istri pertama tidak memberikan izin atau tidak setuju, maka sebaiknya pria tersebut tidak melakukan poligami agar terhindar dari permasalahan yang lebih kompleks.

3. Keadaan darurat

Dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pada masa perang atau bencana alam yang menyebabkan ketidakseimbangan jumlah pria dan wanita, poligami dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu mereka yang memerlukan perlindungan dan nafkah.

BACA JUGA:   Keutamaan dan Manfaat Puasa Mutih Sebelum Menikah

4. Beri nafkah dengan adil

Seseorang yang menikah dengan lebih dari satu wanita harus mampu memberikan nafkah dengan adil dan merata sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak mereka sebagai istri.

5. Membuka hati terhadap istri-istri baru

Seorang pria yang melakukan poligami harus dapat membuka hati terhadap istri-istri barunya dengan sepenuh hati dan tidak membedakan perlakuan terhadap mereka.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai suatu tali yang mengikat yang saling melengkapi antara pria dan wanita. Oleh karena itu, sebaiknya menjalankan pernikahan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.

Demikianlah penjelasan mengenai berapa kali wanita boleh menikah menurut Islam dan bagaimana hukumnya, serta beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan poligami. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita semua dalam menjalankan pernikahan sesuai dengan aturan dan tuntunan agama Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags