Melangkah dengan Teguh pada Rukun Nikah: Mengenal Proses dan Persyaratan Syarat Sahnya Pernikahan dalam Islam

Dina Yonada

Melangkah dengan Teguh pada Rukun Nikah: Mengenal Proses dan Persyaratan Syarat Sahnya Pernikahan dalam Islam
Melangkah dengan Teguh pada Rukun Nikah: Mengenal Proses dan Persyaratan Syarat Sahnya Pernikahan dalam Islam

Rukun Nikah: Persyaratan dan Tata Tertib dalam Perkawinan Menurut Syariat Islam

Menikah adalah salah satu ibadah yang sangat penting dalam Islam. Sebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Persyaratan-persyaratan tersebut dirumuskan dalam rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dilaksanakan secara sah dan syar’i.

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan menurut hukum Islam. Ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Calon pengantin pria dan wanita yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah

Artinya, calon pengantin pria dan wanita harus beragama Islam dan tidak memiliki halangan yang menghalangi pernikahan menurut syariat Islam. Halangan tersebut antara lain:

– Perbedaan agama;
– Keadaan mental atau fisik yang membuat calon pengantin tidak dapat menjalankan kewajiban selama pernikahan;
– Keadaan pernikahan yang masih sah;
– Persetujuan dari walinya jika calon pengantin wanita belum baligh atau masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Ketika calon pengantin pria dan wanita telah memenuhi persyaratan ini, maka mereka dapat melangsungkan pernikahan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan.

2. Wali dari calon pengantin wanita

Calon pengantin wanita harus memiliki wali yang syar’i, yaitu walinya harus beragama Islam dan dikenal sebagai wali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wali dalam perkawinan menurut syariat Islam sangatlah penting, karena ia bertanggung jawab atas perkawinan calon pengantin wanita.

3. Dihadiri oleh dua orang saksi pria

Acara akad nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi pria yang juga harus beragama Islam. Kehadiran saksi-saksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan secara sah dan syar’i.

BACA JUGA:   Buku Nikah di Tangan Suami: Mengenal Deskripsi dan Warna yang Berbeda

4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin wanita atau yang mewakilinya

Calon pengantin pria harus mengucapkan ijab qabul atau serah terima pernikahan dengan bahasa yang jelas dan tegas. Ijab tersebut harus diucapkan setelah pihak wali pengantin wanita memberikan persetujuan.

5. Ditunjuknya mas kawin

Mas kawin atau mahar adalah harta yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita sebagai penanda keseriusan dalam melangsungkan pernikahan. Besaranya tidak ditentukan, tetapi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan pengantin pria dan juga tidak membuat beban bagi keluarga pengantin pria.

Tata Tertib dalam Perkawinan Menurut Syariat Islam

Setelah memenuhi rukun nikah, calon pengantin harus mempersiapkan acara pernikahan dengan tata tertib yang sesuai dengan syariat Islam. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Mempersiapkan makanan yang halal

Makanan yang disajikan harus halal dan berasal dari sumber yang halal. Makanan juga sebaiknya memenuhi gizi dan cukup untuk disediakan pada undangan yang datang.

2. Memilih waktu yang baik

Acara pernikahan sebaiknya dilangsungkan pada waktu yang baik, misalnya pada hari-hari yang dianjurkan seperti hari Jum’at, Selasa, atau Kamis malam.

3. Membaca doa dan dzikir

Acara pernikahan seharusnya diawali dengan membaca doa dan dzikir agar menjadi momen yang sakral dan berkah.

4. Menjaga adab dan tata krama

Acara pernikahan harus dijalankan dengan menjaga adab dan tata krama yang baik, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang dapat memicu kemudharatan atau fitnah.

Dalam melangsungkan pernikahan, sangatlah penting untuk memahami dan memenuhi rukun nikah dan tata tertib perkawinan menurut syariat Islam. Dengan memahami hal tersebut, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan secara sah dan syar’i, serta mendapatkan berkah dan keberkahan dari Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags