Bentuk-Bentuk Nikah Yang Rusak: Pahami dan Hindari
Pernikahan adalah salah satu momen sakral yang sangat dihormati dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, beberapa bentuk pernikahan yang rusak sering kali terjadi dan menyebabkan dampak buruk bagi keberlangsungan hubungan suami istri serta keluarga yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bentuk-bentuk nikah yang rusak dan menghindarinya.
Pernikahan Syighar
Bentuk pernikahan syighar terjadi ketika seorang lelaki menikahi wanita yang disediakan oleh pihak keluarga wanita secara sementara dengan memberikan sejumlah uang atau barang sebagai mahar. Setelah itu, pihak keluarga wanita yang memberikan wanita mereka sebagai bayaran memiliki hak untuk menikahi saudara lelaki pria yang menikahi wanita tersebut. Pernikahan semacam ini jelas sangat merugikan bahkan untuk wanita itu sendiri, karena tidak mempunyai jaminan keamanan dan kebahagian dalam pernikahannya. Karena itu, memahami kesalahan bentuk pernikahan ini adalah hal yang penting untuk menghindari praktik syighar.
Pernikahan Mut’ah
Bentuk pernikahan mut’ah terjadi ketika seorang pria melakukan pernikahan sementara dengan seorang wanita. Pernikahan ini biasanya memiliki batas waktu yang telah ditentukan sejak awal dan pada akhirnya kedua belah pihak akan berpisah. Selain itu, tidak ada kewajiban hukum atas pembagian harta dan pembayaran nafkah bagi istri. Meskipun bentuk pernikahan ini diakui di beberapa negara, namun jenis pernikahan ini pada dasarnya sebuah transaksi, jadi kami menyarankan hindari bentuk pernikahan ini.
Pernikahan Orang Ihram
Bentuk pernikahan orang ihram terjadi ketika seseorang yang sedang melakukan ibadah haji atau umrah melakukan pernikahan di Mekah atau di sekitar masjid suci. Meskipun bentuk pernikahan ini legal, namun banyak ulama yang menganggap pernikahan ini tidak dianjurkan karena banyak menimbulkan fitnah dan pengaruh buruk pada keberlangsungan kehidupan keluarga.
Pernikahan Dengan Beberapa Akad
Bentuk pernikahan dengan beberapa akad terjadi ketika dua orang wali menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki. Satu akad menjadi formal dan satu akad lagi menjadi informasi. Bentuk pernikahan seperti ini selain tidak diakui secara hukum, tetapi juga sangat melanggar norma- norma masyarakat Indonesia. Bentuk pernikahan semacam ini akan menyebabkan banyak kerusakan pada sisi keluarga, khususnya keluarga perempuan.
Melalui pembahasan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa bentuk-bentuk nikah yang rusak harus kita hindari. Selain dari sisi hukum, dengan memahami bentuk-bentuk pernikahan yang rusak, kita juga dapat membentuk keyakinan dan moral yang kuat sebagai landasan yang mampu menghindarkan kita dari perilaku-perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, marilah kita berupaya untuk memperbaiki dan memperkuat keberlangsungan pernikahan yang sah, melalui cara-cara yang benar dan selalu dikaitkan dengan God’s Will.