Hukum Pernikahan Hamil Diluar Nikah Menurut Pemerintah, Apakah Sah atau Tidak?

Dina Yonada

Hukum Pernikahan Hamil Diluar Nikah Menurut Pemerintah, Apakah Sah atau Tidak?
Hukum Pernikahan Hamil Diluar Nikah Menurut Pemerintah, Apakah Sah atau Tidak?

Pernikahan Hamil Diluar Nikah Sah atau Tidak?

Pendahuluan

Pernikahan hamil diluar nikah selalu menjadi topik yang kontroversial di Indonesia. Ada yang menganggap bahwa perkawinan semacam ini dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang tepat, sedangkan ada juga yang menganggap bahwa perkawinan semacam ini bertentangan dengan hukum dan norma yang ada di masyarakat. Dalam artikel ini kami akan membahas tentang hukum hamil diluar nikah menurut pemerintah dan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak.

Definisi Pernikahan Hamil Diluar Nikah

Pernikahan hamil diluar nikah adalah pernikahan yang dilakukan ketika salah satu pasangan sedang hamil, namun belum resmi menikah. Hal ini seringkali terjadi ketika hubungan yang tidak sah telah terjadi sebelumnya dan mereka memutuskan untuk menikah setelah mengetahui kehamilan pasangan.

Perkawinan Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa “Perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara”.

Perkawinan Hamil Diluar Nikah Menurut Hukum

Menurut hukum di Indonesia, pernikahan hamil diluar nikah tidak dilarang atau dianggap tidak sah. Artinya, pasangan yang ingin menikah dalam kondisi hamil di luar nikah diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan tersebut. Buktinya, pada ayat 2 Pasal 3 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa “Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernikahan hamil diluar nikah adalah sah menurut hukum di Indonesia.

BACA JUGA:   Menikah Tanpa Suntik TT? Waspadai Risiko Kena Tetanus!

Konsekuensi Hukum Perkawinan Hamil Diluar Nikah

Walaupun diperbolehkan dalam undang-undang, pernikahan hamil diluar nikah tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan. Pasangan harus memenuhi persyaratan pernikahan seperti halnya pasangan yang menikah tidak dalam keadaan hamil. Selain itu, pasangan yang melakukan pernikahan hamil diluar nikah juga harus mempertimbangkan sejumlah risiko dan dampak yang dapat terjadi. Pada beberapa kasus, dilaporkan bahwa pernikahan hamil diluar nikah memicu keretakan hubungan setelah menikah, di antaranya karena pernikahan tersebut bukan didasari oleh niat yang tulus dari pasangan atau pasangan merasa terpaksa menikah karena alasan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan hamil diluar nikah tidak dilarang atau dianggap tidak sah menurut hukum di Indonesia. Namun, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan pernikahan dan risiko yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah dalam keadaan hamil di luar nikah, baik pria maupun wanita harus memperhatikan dan mempertimbangkan secara matang hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan tersebut.

Also Read

Bagikan:

Tags