Hindari Kesalahan dalam Pernikahan: Siapa Saja Orang yang Haram Dinikahi?

Dina Yonada

Hindari Kesalahan dalam Pernikahan: Siapa Saja Orang yang Haram Dinikahi?
Hindari Kesalahan dalam Pernikahan: Siapa Saja Orang yang Haram Dinikahi?

Siapa Saja Orang yang Haram Dinikahi?

Pendahuluan

Dalam agama Islam, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap muslim. Salah satu aturan yang harus diperhatikan oleh umat Islam adalah aturan pernikahan. Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang harus dilakukan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi agar pernikahan dapat dilakukan dengan sesuai dengan syariat islam. Salah satu aturan tersebut adalah siapa saja orang yang haram untuk dinikahi.

Definisi Haram dalam Islam

Sebelum membahas siapa saja yang haram untuk dinikahi, penting untuk memahami arti dari haram dalam Islam. Haram merupakan perbuatan yang dilarang atau dianggap dosa dalam Islam. Hal ini karena perbuatan tersebut bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam. Dalam konteks pernikahan, haram berarti bahwa tidak boleh menikahi orang yang dilarang oleh agama Islam.

Siapa saja Orang yang Haram Dinikahi?

Menurut ajaran agama Islam terdapat beberapa orang yang haram untuk dinikahi, yaitu sebagai berikut:

1. Ibu-ibu Kandungmu
Dalam Islam, menikahi ibu kandung termasuk dosa besar dan termasuk perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh manusia. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 23 yang artinya “Dan sesungguhnya telah Kami tetapkan untukmu, wahai manusia, bahwa kamu tidak boleh mengambil ibumu sebagai istri”. Jadi, menikahi ibu kandung termasuk perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam.

2. Anak Perempuanmu
Dalam ajaran agama Islam, menikahi anak perempuan sendiri juga merupakan perbuatan yang dosa besar dan sangat dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang diperistri oleh ayahmu”. Oleh karena itu, menikahi anak perempuan sendiri merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam.

BACA JUGA:   Apa Hukum Nikah Beda Agama?

3. Saudara-saudara Perempuanmu
Dalam agama Islam, menikahi saudara perempuan merupakan perbuatan yang sangat dilarang juga. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang diperistri oleh ayahmu, yakni saudara-saudara perempuanmu”. Oleh karena itu, menikahi saudara perempuan sangat dilarang dalam agama Islam.

4. Saudara-saudara Perempuan Ayahmu
Menurut ajaran agama Islam, menikahi saudara perempuan ayahmu juga merupakan perbuatan yang haram dan sangat dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang diperistri oleh ayahmu, yakni saudara-saudara perempuanmu dari ayahmu”. Oleh karena itu, menikahi saudara perempuan ayahmu sangat dilarang dalam agama Islam.

5. Saudara-saudara Perempuan Ibumu
Dalam ajaran agama Islam, menikahi saudara perempuan ibumu juga merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang diperistri oleh ayahmu, yakni saudara-saudara perempuanmu dari ibumu”. Oleh karena itu, menikahi saudara perempuan ibumu sangat dilarang dalam agama Islam.

6. Anak Perempuan dari Saudara Laki-lakimu
Menurut ajaran agama Islam, menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki termasuk perbuatan yang sangat dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan jangan kamu menikahi wanita-wanita yang sudah dinikahi oleh saudaramu laki-laki, kecuali jika telah terjadi kesepakatan di antara kamu”. Oleh karena itu, menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki sangat dilarang dalam agama Islam.

7. Anak Perempuan dari Saudara Perempuanmu
Dalam agama Islam, menikahi anak perempuan dari saudara perempuanmu juga merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita yang telah diperistri oleh saudaramu perempuan”. Oleh karena itu, menikahi anak perempuan dari saudara perempuanmu sangat dilarang dalam agama Islam.

BACA JUGA:   Klarifikasi Buya bahwa Anak Diluar Nikah Bisa Masuk Surga: Sebuah Pencerahan untuk Masyarakat

8. Ibu yang Menyusuimu
Menurut ajaran agama Islam, menikahi ibu yang menyusui merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan jangan kamu menikahi wanita-wanita yang baru saja kamu pernah menyusui anaknya”. Oleh karena itu, menikahi ibu yang menyusui sangat dilarang dalam agama Islam.

9. Saudara-saudara Perempuanmu Sesusuan
Dalam ajaran agama Islam, menikahi saudara perempuan sesusuan juga merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Nisa’ ayat 23 yang artinya “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah diperistri oleh ayahmu, yakni saudara-saudara perempuanmu sesusuan”. Oleh karena itu, menikahi saudara perempuan sesusuan sangat dilarang dalam agama Islam.

Kesimpulan

Setiap agama pasti memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pemeluknya, termasuk dalam agama Islam. Salah satu aturan tersebut adalah siapa saja orang yang dilarang untuk dinikahi. Dalam agama Islam, menikahi orang yang diharamkan seperti ibu kandung, anak perempuan mu sendiri, saudara perempuan, dan saudara perempuan ibumu, saudara perempuan ayahmu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan sangat dilarang, dan merupakan dosa besar. Oleh karena itu, setiap muslim harus memahami aturan tersebut agar dapat melaksanakan pernikahan dengan baik dan benar sesuai dengan syariat Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags