Memahami Nikah Silang dalam Islam: Nikah Khidn dan Nikah Badal sebagai Bentuk Penyimpangan dari Ajaran Agama

Dina Yonada

Memahami Nikah Silang dalam Islam: Nikah Khidn dan Nikah Badal sebagai Bentuk Penyimpangan dari Ajaran Agama
Memahami Nikah Silang dalam Islam: Nikah Khidn dan Nikah Badal sebagai Bentuk Penyimpangan dari Ajaran Agama

Apa Itu Nikah Silang?

Nikah silang, mungkin masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa praktek nikah silang ini sebenarnya sudah lama ada dan terus berkembang hingga saat ini. Nikah silang merupakan bentuk pernikahan yang terbilang unik, dimana seseorang melakukan pernikahan dengan lawan jenisnya yang berasal dari keluarga yang berbeda.

Namun, ada beberapa hal yang menjadi sorotan ketika membicarakan tentang nikah silang. Salah satunya adalah adanya nikah khidn yang seringkali dikaitkan dengan nikah silang. Nikah khidn sendiri adalah sebuah praktek di mana seorang wanita mencari seorang laki-laki sebagai teman untuk berzina dengannya secara sembunyi-sembunyi, yang dilarang dalam agama Islam. Praktek nikah khidn ini jelas sangat berbeda dengan praktek nikah silang yang sah dan diakui secara hukum.

Pada dasarnya, nikah silang terjadi ketika pasangan yang menjalankan hubungan saling menikah dengan anggota keluarga pasangan tersebut. Contoh yang paling sering terjadi dalam praktek nikah silang adalah ketika dua saudara perempuan dari keluarga yang berbeda menikah dengan dua saudara laki-laki dari keluarga yang berbeda.

Namun, ada juga bentuk nikah silang lainnya yang kerap terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah nikah badal. Nikah badal sendiri adalah sebuah perjanjian di mana seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, “Taruhlah istrimu kepadaku, nanti aku akan taruh istriku dan aku akan berikan tambahan.” Bentuk nikah ini sering kali dilakukan guna memudahkan proses pernikahan atau bagi pasangan yang kesulitan menemukan pasangannya.

Meski tergolong unik dan jarang terjadi, nikah silang sebenarnya tidak melanggar hukum apapun di Indonesia selama dilakukan dengan memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Banyak pasangan yang memilih untuk menjalankan praktik nikah silang karena faktor kepercayaan, kesamaan agama, atau faktor keluarga.

BACA JUGA:   Menikah Tanpa Lamaran: Sejauh Mana Itu Dibenarkan Menurut Pandangan Ulama?

Namun, praktek nikah silang ini juga tidak lepas dari beberapa kontroversi dan kritikan. Banyak orang yang menganggap bahwa nikah silang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. Namun, pada kenyataannya, nikah silang adalah sebuah praktek yang terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu.

Kita sebagai masyarakat, tentunya harus pandai memilah dan memilih praktek pernikahan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut dalam agama dan budaya kita. Adapun bagi pasangan yang ingin menjalankan praktek nikah silang, sebaiknya memahami segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku guna menjalankan pernikahan yang sah dan diakui secara hukum.

Ketahuilah bahwa nikah silang adalah sebuah praktek yang cukup unik, namun memiliki segala persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Meskipun kerap kali menuai kontroversi, namun nikah silang adalah sebuah praktek yang tetap sah secara hukum. Sebagai masyarakat, kita harus bijak dalam memilah dan memilih praktek pernikahan yang sesuai dengan nilai-nilai kita.

Also Read

Bagikan:

Tags