Pembuatan Kartu Nikah Digital Gratis, Simak Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2018

Dina Yonada

Pembuatan Kartu Nikah Digital Gratis, Simak Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2018
Pembuatan Kartu Nikah Digital Gratis, Simak Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2018

Kartu Nikah Bayar? Tidak Selamanya Begitu!

Sebagai pasangan yang baru saja menikah dan ingin memperoleh Kartu Tanda Penduduk Berumur 17 Tahun atau lebig (KTP-el), pastinya kalian juga membutuhkan Kartu Nikah bagi pasangan suami istri yang sah di negara Indonesia. Namun, kabar mengenai biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memperoleh Kartu Nikah menjadi hal yang membuat kekhawatiran tersendiri bagi pasangan pengantin baru.

Namun, tahukah kamu bahwa tidak selamanya kita harus membayar untuk pembuatan Kartu Nikah? Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Peran Kartu Nikah

Kartu Nikah merupakan identitas resmi bagi pasangan yang sah menurut hukum Islam. Kartu Nikah juga digunakan sebagai syarat untuk mengurus beberapa dokumen seperti pembuatan KTP, paspor atau dokumen lainnya yang memerlukan identitas suami istri. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memperoleh Kartu Nikah untuk memudahkan proses administratif di masa depan.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah

Untuk membuat Kartu Nikah, pasangan suami istri diwajibkan datang ke Kantor Urusan Agama terdekat sesuai domisili masing-masing. Proses pembuatan Kartu Nikah membutuhkan beberapa persyaratan, antara lain:

  • Surat permohonan dari suami istri yang ditujukan kepada Kepala Kantor KUA setempat
  • Fotocopy Akta Nikah atau Buku Nikah
  • Fotocopy KTP (pasangan)
  • Tanda Bukti Pendaftaran (TBP) Nikah
BACA JUGA:   Hukum Menikah bagi Perempuan: Kewajiban atau Pilihan?

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, lanjutkan dengan mengisi formulir dan menyerahkan ke pihak petugas. Setelah proses verifikasi data dan dokumen selesai, petugas akan menerbitkan Kartu Nikah secara langsung atau memberikan pengumuman waktu pengambilan Kartu Nikah.

Inti dari proses pembuatan Kartu Nikah adalah terpenuhinya seluruh persyaratan yang diperlukan, dan tidak memungut biaya apapun. Sebagai informasi tambahan, Kartu Nikah umumnya dibuat setelah 2 minggu sejak proses pengajuan di Kantor Urusan Agama.

Apa Itu Kartu Nikah Digital?

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini Kantor Urusan Agama juga menyediakan Kartu Nikah Digital bagi pasangan suami istri yang memerlukannya. Kartu Nikah Digital menjadi alternatif bagi para pasangan yang sibuk atau tidak bisa mengambil Kartu Nikah secara langsung di Kantor Urusan Agama.

Cara pembuatan Kartu Nikah digital sama seperti pembuatan fisik, yakni dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor KUA setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Namun, Kartu Nikah Digital yang terbit nantinya bisa diakses menggunakan aplikasi SIKKA atau Sistem Informasi Nikah dan Khitanan.

Kartu Nikah Bayar atau Gratis?

Mungkin banyak yang masih bertanya-tanya mengenai biaya pembuatan Kartu Nikah. Sebelumnya, di beberapa daerah memang ada yang memberlakukan biaya untuk pembuatan Kartu Nikah. Namun, berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, pembuatan Kartu Nikah secara digital dinyatakan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi para pasangan suami istri yang akan memperoleh Kartu Nikah, karena tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan. Para petugas yang bertugas di Kantor Urusan Agama pun menyambut baik dengan penuh kesabaran dan profesionalisme demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Biaya dan Syarat Administrasi Nikah di KUA: Semua yang Perlu Diketahui

Kesimpulan

Membuat Kartu Nikah tidaklah sulit, selama kita memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Selain itu, proses pembuatan Kartu Nikah juga tidak memungut biaya apapun alias gratis, sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan menggunakan Kartu Nikah, kita juga bisa memangkas waktu dan biaya dalam proses administratif di masa depan. Oleh karena itu, tunggu apa lagi? Segera ajukan permohonan Kartu Nikah di Kantor Urusan Agama terdekat sesuai domisili masing-masing.

Also Read

Bagikan:

Tags