Menilik Rukun Nikah dan Hukum di dalam Suatu Pernikahan: Pembahasan Lengkap tentang Empat Hal dalam Akad Nikah

Dina Yonada

Menilik Rukun Nikah dan Hukum di dalam Suatu Pernikahan: Pembahasan Lengkap tentang Empat Hal dalam Akad Nikah
Menilik Rukun Nikah dan Hukum di dalam Suatu Pernikahan: Pembahasan Lengkap tentang Empat Hal dalam Akad Nikah

Pengertian Akad Nikah

Akad nikah merupakan proses perjanjian antara pengantin pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan. Akad nikah dilakukan dengan cara ijab kabul yang dilakukan di hadapan wali nikah, saksi dan diucapkan oleh pengantin pria dan wanita.

Hukum Akad Nikah

Akad nikah di Indonesia merupakan salah satu unsur penting dalam pernikahan menurut hukum Islam. Akad nikah dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain adalah:

  • Dua orang saksi yang hadir saat akad nikah.
  • Wali nikah yang sah dari pihak pengantin wanita.
  • Shighat nikah atau ucapan ijab kabul dari kedua belah pihak.
  • Persetujuan kedua mempelai untuk menikah.

Penjelasan Empat Rukun Akad Nikah

Berdasarkan hukum dalam Islam, akad nikah terdiri dari empat rukun atau syarat yang harus dipenuhi. Masing-masing rukun memiliki fungsi dan peran penting dalam akad nikah. Berikut penjelasannya:

  1. Kedua Mempelai

    Kedua mempelai merupakan syarat utama dalam akad nikah. Kedua belah pihak harus memiliki kesepakatan atau persetujuan untuk menikah. Jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan, maka proses akad nikah tidak bisa dilanjutkan.

  2. Shighat Nikah atau Ijab Kabul

    Ijab kabul atau shighat nikah adalah proses di mana pengantin pria mengucapkan ijab, sedangkan pengantin wanita mengucapkan kabul sebagai tanda kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan. Dalam proses ini, diucapkan secara jelas oleh kedua belah pihak di hadapan saksi dan wali nikah.

  3. Wali Nikah

    Wali nikah adalah orang yang bertugas sebagai perwakilan pengantin wanita dalam akad nikah. Kewenangannya hanya pada saat proses akad nikah, dimana wali nikah berperan dalam memberikan persetujuan dan melaksanakan proses ijab kabul. Namun, dalam proses pernikahan yang lain, wali nikah tidak memiliki peran lagi.

  4. Dua Saksi

    Saksi dalam akad nikah memiliki peran penting dalam memastikan sahnya ijab kabul. Syarat untuk menjadi saksi adalah memenuhi ketentuan dari agama Islam, seperti dewasa, berakal sehat, muslim, dan dapat menyaksikan proses akad nikah dengan jelas.

Penutup

Melaksanakan akad nikah merupakan bagian dari syarat menjadi pasangan yang sah di hadapan hukum islam. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat empat syarat atau rukun dalam melaksanakan akad nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam.

Keyword

Akad nikah, hukum akad nikah, rukun akad nikah, syarat akad nikah

BACA JUGA:   Ucapan Selamat untuk Pernikahan dalam Islam

Also Read

Bagikan:

Tags