Mengenal Konsep Nikah Tafwidh: Menikah Tanpa Mahar atas Kerelaan Istri

Dina Yonada

Mengenal Konsep Nikah Tafwidh: Menikah Tanpa Mahar atas Kerelaan Istri
Mengenal Konsep Nikah Tafwidh: Menikah Tanpa Mahar atas Kerelaan Istri

Menikah Tanpa Mahar Disebut Nikah Tafwid

Terkadang dalam pernikahan, adakalanya satu pihak tidak meminta mahar pada pihak yang lain. Ketika tidak ada mahar yang diminta oleh pihak suami, maka kerelaan dari pihak istri untuk tidak menerima mahar diperlukan. Dalam kasus seperti ini, pernikahan tanpa mahar yang dilandasi oleh kerelaan istri disebut sebagai nikah tafwid.

Banyak orang beranggapan bahwa mahar itu menjadi sebuah hal yang mutlak dalam pernikahan di Indonesia, tapi itu tidak selalu benar. Tidak semua pernikahan membutuhkan mahar sebagai salah satu dari syaratnya. Penyebab terjadinya hal ini antara lain karena dampak dari globalisasi, dan beberapa di antaranya adalah hubungan asmara yang tidak direstui oleh orang tua, atau salah satu calon memang tidak memiliki banyak uang.

Bagaimana pendapat pihak keagamaan mengenai nikah tafwid? Sebagai salah satu wujud gerakan yang berupaya untuk memperkuat ikatan keluarga, nikah tafwid disetujui oleh lembaga keagamaan Islam di Indonesia. Menurut kaum Muslimin, mahar memang diperlukan dalam pernikahan untuk menunjukkan adanya komitmen satu sama lain. Namun, nikah tafwid juga dianggap sah dan syah oleh kaum Muslimin karena sesuai dengan syariat yang berlaku pada masa Rasulullah SAW.

Sebagian orang mungkin bertanya apa keuntungan dari menikah tanpa mahar? Tujuan utama dari menikah tentunya adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah (damai, kasih, dan sayang). Dalam menikah, mahar hanyalah sebatas bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak, dan bukan merupakan tujuan utama pernikahan itu sendiri. Oleh karena itu, menikah tanpa mahar diklaim dapat membuat satu fokus pada tujuan yang sebenarnya.

Namun, menikah tanpa mahar juga memiliki sisi risiko. Ada kemungkinan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak tidak terjalin lancar, dan pasangan bisa saja merasa ada yang kurang. Selain itu, tidak adanya mahar juga bisa menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, dan bahkan merugikan pasangan yang menjalani nikah tafwid ini sendiri.

BACA JUGA:   Pernikahan Tanpa Surat Cerai: Hukum dan Persyaratan untuk Menikah Kembali Dengan Persetujuan Mantan Pasanganmu.

Dalam Islam, menikahi seseorang tanpa mahar tidaklah menjadi masalah. Hanya saja, perlu adanya perjanjian dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan. Pasangan yang menjalani nikah tafwid sebaiknya berada dalam kondisi yang matang dalam menjalani pernikahan ini.

Dalam beberapa kasus di masyarakat, terdapat pasangan yang memilih untuk menikah tanpa mahar. Biasanya terjadi pada pasangan yang memang tidak memandang mahar sebagai prioritas. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kesepakatan yang ada di awal pernikahan ini bisa saja berubah. Oleh karena itu, baik pihak suami maupun istri sebaiknya tetap saling berkomunikasi dan berusaha untuk memahami satu sama lain agar pernikahan dapat berlangsung dengan baik.

Dalam kesimpulan, menikah tanpa mahar tidak selalu dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Bagi pasangan yang memutuskan untuk menikah tanpa mahar, perlu diingat bahwa pernikahan haruslah tetap dijalani dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Selain itu, komunikasi terbuka juga dibutuhkan agar kesepakatan awal dapat terus dijaga dan pernikahan dapat berlangsung hingga jangka waktu yang lama. Namun, pihak yang merencanakan untuk menikah tanpa mahar juga harus siap untuk menghadapi beberapa risiko yang mungkin muncul ke depan.

Also Read

Bagikan:

Tags