Mengenal Jenis-Jenis Nikah Terlarang dalam Pandangan Agama dan Alasannya

Dina Yonada

Mengenal Jenis-Jenis Nikah Terlarang dalam Pandangan Agama dan Alasannya
Mengenal Jenis-Jenis Nikah Terlarang dalam Pandangan Agama dan Alasannya

Nikah Terlarang Adalah? Jenis-Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Agama

Dalam agama Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang secara tegas. Sebagai umat Muslim, kita harus mengetahui dan memahami dasar dan sebab mengapa pernikahan-pernikahan tersebut dilarang. Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, keempat jenis pernikahan yang dilarang tersebut dijelaskan secara rinci.

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi wanita dengan memberikan pemberian tertentu kepada keluarga wanita tersebut, tetapi tidak memberikan pemberian serupa untuk keluarga laki-laki. Setelah menikah, laki-laki akan berstatus sebagai suami dari wanita tersebut dan sebaliknya.

Nikah ini dilarang karena melanggar prinsip dasar pernikahan dalam Islam, yaitu bahwa pernikahan harus didasarkan pada kesetaraan dan saling memberikan dalam membangun rumah tangga. Oleh karena itu, nikah syighar dilarang dalam agama Islam.

2. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan sementara yang memiliki jangka waktu tertentu, yang biasanya sudah ditentukan sebelumnya. Setelah batas waktu tersebut habis, pernikahan akan berakhir atau dapat diperpanjang.

Hal ini dilarang karena menyalahi tujuan dasar dari pernikahan, yaitu untuk membentuk keluarga yang harmonis dan abadi. Selain itu, nikah mut’ah sering dimanfaatkan untuk kepentingan duniawi semata, seperti urusan ekonomi atau seksual, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

3. Meminang atas Pinangan Orang Lain

Meminang atas pinangan orang lain adalah pernikahan di mana seseorang menikahi seorang wanita yang sudah dijodohkan oleh pihak lain. Biasanya, pernikahan tersebut dilakukan demi kepentingan keluarga atau ekonomi.

BACA JUGA:   Resiko Menikah di Usia 15 Tahun: Ada Apa Saja?

Pernikahan semacam ini sangat merugikan para wanita, karena mereka tidak memiliki hak untuk memilih pasangan hidup mereka sendiri. Selain itu, pernikahan ini juga merusak keharmonisan dalam keluarga, karena memaksakan kehendak orang lain dalam kehidupan pribadi seseorang.

4. Nikah Muhalil

Nikah muhalil adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang telah ditalak oleh suaminya dengan maksud agar laki-laki tersebut bisa menikah lagi dengan wanita tersebut.

Hal ini dilarang dalam Islam karena melanggar dasar-dasar etika dan moral dalam hubungan antarsesama. Selain itu, kehadiran seorang suami sebelumnya yang masih mempengaruhi kehidupan dalam pernikahan baru juga bisa menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Sebagai umat Muslim, kita harus mengikuti dan memahami aturan-aturan dalam agama kita. Oleh karena itu, sebelum menikah, kita harus memahami dengan baik jenis-jenis pernikahan yang dilarang serta sebab mengapa pernikahan tersebut dilarang. Selain itu, kita juga harus memahami tujuan dasar pernikahan dalam Islam, yaitu membentuk keluarga yang harmonis dan abadi.

Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam agama Islam, sehingga kita dapat menjalankan perintah Allah SWT dengan baik dan benar.

Also Read

Bagikan:

Tags