Apa Hukumnya Jika Seorang Laki-Laki Tidak Menikah Seumur Hidup?
Pendahuluan
Menikah adalah hal yang dianggap penting dalam kehidupan sebagian besar orang. Pernikahan adalah salah satu cara untuk membina keluarga yang bahagia dan harmonis. Namun, apakah seorang laki-laki yang tidak menikah seumur hidup akan melanggar hukum?
Hukum Menikah Menurut Agama Islam
Menurut agama Islam, menikah adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Salah satu tujuan nikah adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah (bahagia) dan mawaddah (penuh kasih sayang) serta warahmah (penuh kasih sayang). Oleh karena itu, hukum menikah bagi seorang laki-laki dianggap sebagai suatu kewajiban.
Bagi seorang laki-laki yang sudah mampu, menikah adalah suatu keharusan. Dalam Surat Al Anfal ayat 72, Allah SWT berfirman “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”.
Sebagian ulama’ memfatwakan bahwa orang yang tidak mampu untuk menikah dapat menangguhkan nikah. Hanya saja ada dalam ayat lain yang diriwayatkan dalam kitab Sunan At Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang sudah mampu dan tidak mau menikah maka dia bukan termasuk golonganku”. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda bahwa menikah adalah bagian dari perilaku Nabi.
Hukum Menikah Menurut Hukum Positif Indonesia
Menurut Hukum Positif Indonesia, menikah adalah suatu kewajiban bagi seorang laki-laki dan perempuan. Namun, tidak ada sanksi hukum bagi seseorang yang tidak menikah. Oleh karena itu, keputusan untuk menikah atau tidak sepenuhnya tergantung pada individu masing-masing.
Bagi perempuan, menikah bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan. Bahkan, di Indonesia ada sebuah kesepakatan bersama yang disebut dengan “Kompilasi Hukum Islam” yang mengatur bahwa seorang perempuan tidak diwajibkan untuk menikah.
Kesimpulan
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tidak menikah seumur hidup bagi laki-laki dilarang namun bagi wanita diperbolehkan. Tidak ada sanksi hukum bagi seseorang yang tidak menikah, namun menikah tetap dianggap sebagai suatu kewajiban.
Sebagai seorang muslim, menikah adalah suatu hal yang sangat dianjurkan, karena dengan menikah dapat tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun, keputusan untuk menikah atau tidak sepenuhnya tergantung pada individu masing-masing.
Jadi, bagi seorang laki-laki yang memilih untuk tidak menikah seumur hidup, maka hal tersebut harus dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing, tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain. Semua itu tergantung pada keputusan si laki-laki itu sendiri.