Hukuman bagi yang berzina yang belum menikah disebut?
Berzina atau melakukan hubungan seksual di luar nikah merupakan perbuatan dosa yang sangat dilarang dalam agama Islam. Dalam Al-Quran, ayat tentang zina dijelaskan oleh Allah SWT dengan sangat jelas dan tegas. Dalam agama Islam, terdapat beberapa hukuman bagi mereka yang melakukan zina, baik yang telah menikah maupun belum menikah. Namun, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah atau Ghair Muhsan.
Hukuman Had bagi pezina yang belum menikah
Berdasarkan hukum Islam, hukuman bagi pezina yang belum menikah yang terkena hukum had adalah seratus kali dera. Selain itu, pelaku zina yang belum menikah juga harus diasingkan dari masyarakat selama satu tahun. Hukuman had ini bertujuan agar pelaku zina merasa menyesal dan berusaha untuk memperbaiki diri ke depannya agar terhindar dari perbuatan dosa yang sama.
Bahkan semenjak zaman Nabi Muhammad SAW, hukuman bagi pelaku zina dalam hubungannya dengan pezina atau Ghair Muhsan sudah diberlakukan. Sebelum hukuman had diberlakukan, para pelaku zina dihukum dengan hukuman cambuk dan penyiram air keras. Namun, ketika hukum had diberlakukan, maka hukuman selain hukuman had sudah tidak berlaku lagi.
Ketentuan bagi pelaku zina dalam hukum Islam
Pelaku zina tidak hanya dikenai hukuman fisik berupa cambuk, tetapi juga dikenai hukuman moral. Sebagai masyarakat muslim, setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diberi pengajaran agar dapat memperbaiki diri ke depannya. Dalam Al-Quran, pelaku zina dijelaskan sebagai orang yang telah berpaling dari jalan kebaikan dan menyeberangi batas-batas yang dilarang oleh Allah SWT.
Selain itu, bagi pelaku zina yang belum menikah, diharapkan untuk menahan diri dan menghindari perbuatan zina. Sebab, bertindak zina di luar nikah bukan hanya melanggar hukum agama, tetapi juga melanggar undang-undang di Indonesia. Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan perbuatan zina di luar nikah dapat dikenakan hukuman penjara selama kurang lebih 5 tahun.
Perlindungan bagi korban zina
Dalam hukum Islam, korban dari perbuatan zina juga harus dilindungi dan diberikan hak-haknya. Karena zina adalah perbuatan yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang lain. Korban zina diberikan perlindungan dengan cara melarang orang lain untuk menghina atau merendahkan dirinya, serta harus diberikan hak hartanya yang sesuai. Dalam hukum Islam, jalan keluar bagi pelaku zina adalah melalui taubat dan memperbaiki diri ke depannya.
Kesimpulan
Dalam Islam, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah atau Ghair Muhsan adalah seratus kali dera dan diasingkan dari masyarakat selama satu tahun. Hukuman had ini diberlakukan dengan tujuan agar pelaku zina belajar dari kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berupaya memperbaiki diri ke depannya agar terhindar dari perbuatan dosa yang sama. Selain itu, pelaku zina harus menghindari perbuatan zina di luar nikah karena selain melanggar hukum agama, juga melanggar undang-undang di Indonesia. Dalam hukum Islam, korban dari perbuatan zina juga harus dilindungi dan diberikan hak-haknya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi pelaku zina adalah melalui taubat dan memperbaiki diri ke depannya.
- Ma’aruf Press, (2019), “Hukum Pelaku Zina Dalam Islam (Menurut Al-Quran Dan Hadis)”, Diakses pada 7 Desember 2021, https://maarufpress.com/hukum-pelaku-zina-dalam-islam-menurut-al-quran-dan-hadis/
- Solopos.com, (2021), “Pahami Hukuman Zina Bagi Pria dan Wanita dalam Perspektif Islam”, Diakses pada 7 Desember 2021, https://www.solopos.com/pahami-hukuman-zina-bagi-pria-dan-wanita-dalam-perspektif-islam-1235168