PNS Wanita Boleh Nikah Siri? Ini Penjelasannya
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS menyebutkan bahwa PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, apakah PNS wanita boleh nikah siri?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu tentang arti dari nikah siri.
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya catatan atau saksi dari institusi pemerintah seperti KUA atau Kantor Catatan Sipil. Dalam arti lain, nikah siri ini tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak tercatat di institusi pemerintah.
Apakah PNS Wanita Boleh Nikah Siri?
Jawabannya sangat jelas, PNS wanita tidak diperbolehkan untuk melakukan nikah siri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1983.
Alasan dilarangnya PNS wanita untuk menikah siri adalah untuk menjaga kehormatan dan kesopanan dari profesi sebagai PNS. Selain itu, PNS juga diharuskan untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sehingga dilarang melakukan hal yang bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Kesimpulan
Dalam konteks izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1983 sangat jelas dalam melarang PNS wanita untuk melakukan nikah siri. Hal ini dilakukan demi menjaga kehormatan dan kesopanan profesi sebagai PNS serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Sebagai PNS, terlepas dari jenis kelamin, diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari tindakan dan perilaku yang bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Mari kita jaga kehormatan dan kesopanan profesi sebagai PNS dengan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.