Satu KK Nikah Siri? Ini Penjelasannya
Banyak yang masih bingung mengenai status hukum nikah siri. Bagi sebagian orang, nikah siri dianggap ilegal dan hanya dapat dilakukan dalam rahasia. Padahal, sesungguhnya nikah siri adalah suatu bentuk pernikahan yang sah menurut agama, meskipun tidak dicatat di dalam catatan sipil. Namun, tahukah Anda bahwa ada kemungkinan bagi pasangan yang melakukan nikah siri untuk dimasukkan ke dalam satu Kartu Keluarga (KK)?
Pendataan KK oleh Kementerian Dalam Negeri
Sejak tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program untuk melakukan pendataan seluruh penduduk Indonesia melalui Kartu Keluarga. Program ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan dan distribusi bantuan sosial. Salah satu syarat dalam program ini adalah seluruh anggota keluarga harus tercatat di dalam satu KK, bahkan jika belum memiliki akta kelahiran maupun akta nikah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018, pasangan yang melakukan nikah siri juga dapat dimasukkan ke dalam satu KK. Hal ini berlaku apabila pasangan tersebut melaporkan keberadaan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut kepada kantor desa atau kelurahan setempat, serta membawa dua orang saksi yang dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan ijab kabul dengan sebenar-benarnya.
KK Bagi Pasangan Nikah Siri
Dalam peraturan tersebut, pasangan nikah siri dianggap sebagai suatu hubungan keluarga yang sah dan diakui secara hukum, sehingga berhak mendapatkan Kartu Keluarga. Namun, penting untuk diingat bahwa KK bagi pasangan nikah siri tetap memiliki batasan. Pasangan tersebut tidak dapat mengajukan permohonan akta nikah, dan status pernikahan mereka tetap tidak sah di mata hukum.
Bagaimana Cara Membuat KK Bagi Pasangan Nikah Siri?
Apabila Anda dan pasangan telah melakukan nikah siri dan ingin membuat KK, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan surat pernyataan nikah siri yang telah dilegalisir oleh Ketua RT/RW setempat.
- Siapkan surat keterangan dari Kantor Desa/Kelurahan bahwa pasangan tersebut telah melakukan laporan keberadaan anak dari pernikahan tersebut.
- Bawa pasangan dan saksi ke kantor Desa/Kelurahan setempat untuk membuat KK.
Kesimpulan
Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri bukanlah sebuah hal yang mustahil. Pasangan tersebut dapat dimasukkan ke dalam satu KK dengan syarat melaporkan keberadaan anak kepada kantor desa/kelurahan setempat serta membawa saksi dan surat pernyataan yang diperlukan. Namun, perlu diingat bahwa KK bagi pasangan nikah siri memiliki batasan dan tidak dapat menggantikan status pernikahan yang sah di mata hukum. Semoga penjelasan ini dapat membantu Anda dalam memahami proses membuat KK bagi pasangan nikah siri.