Siapa yang Menanggung Biaya Pernikahan?
Pengertian Walimah
Dalam pernikahan, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, seperti lokasi, dekorasi, baju pengantin, dan masih banyak lagi. Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah biaya walimah. Walimah merupakan acara pesta yang merupakan bagian dari rangkaian pernikahan sebagai bentuk syukur atas terlaksananya acara nikah. Namun, siapa yang harus menanggung biaya walimah? Apakah suami atau keluarga dari kedua belah pihak?
Tanggung Jawab Suami dalam Biaya Walimah
Maka dari itu, Ustadz Oni mengatakan bahwa biaya walimah adalah menjadi tanggung jawab suami. Menurut hukum Islam, setelah proses akad, pengantin pria telah sah sebagai suami dan memiliki tanggungan atau kewajiban untuk memberikan nafkah pada istrinya. Dan nafkah pertama yang dikeluarkan suami adalah membiayai walimah.
Uang Muka Walimah dari Pihak Perempuan
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pihak perempuan turut membantu dalam biaya walimah. Meskipun tidak diwajibkan, pihak perempuan dapat memberikan uang muka atau membayar tagihan tertentu, seperti konsumsi, dekorasi, dan lain-lain. Menurut adat dan budaya di Indonesia, pihak laki-laki biasanya akan meminta tolong pada pihak perempuan untuk membantu biaya walimah.
Tanggungan Biaya Pernikahan dari Keluarga Besar
Selain itu, tidak jarang keluarga besar dari kedua belah pihak juga turut menanggung biaya pernikahan. Biasanya, hal ini terjadi dalam keluarga dengan tradisi adat tertentu atau karena kesepakatan antara kedua keluarga. Dalam hal ini, biaya walimah akan ditanggung bersama oleh kedua keluarga.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, jika melihat dari sisi agama, maka biaya walimah adalah menjadi tanggung jawab suami. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi pihak perempuan atau keluarga besar untuk membantu dalam biaya walimah. Dan dalam hal ini, pembagian biaya dapat dilakukan secara adil dan musyawarah antara kedua belah pihak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda yang akan atau sedang mempersiapkan pernikahan.