Hukum Nikah dalam Islam: Mengapa Wajib, Makruh, Mubah, Haram, dan Sunah?

Dina Yonada

Hukum Nikah dalam Islam: Mengapa Wajib, Makruh, Mubah, Haram, dan Sunah?
Hukum Nikah dalam Islam: Mengapa Wajib, Makruh, Mubah, Haram, dan Sunah?

5 Hukum Nikah dan Alasannya

Ketika datang ke topik pernikahan, agama selalu menjadi faktor penting yang perlu dilihat. Setiap agama memberikan aturan yang berbeda, terkait dengan hukum nikah dan alasannya. Nah, bagi Anda yang ingin tahu hukum nikah dalam Islam, simak penjabaran kami berikut ini.

Hukum Wajib

Hukum wajib dalam Islam sangat jelas dan konsisten. Menikah merupakan bagian dari agama, dan dianjurkan oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam QS An-Nur: 32, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, serta orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Menikah menjadi wajib ketika seseorang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinahan. Untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah.

Menikah juga dianjurkan ketika seseorang merasa mampu secara materi dan emosi untuk mengemban tanggung jawab sebagai suami atau istri. Pelaksanaan pernikahan akan membawa berkah dalam segala aspek kehidupan dan dapat menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

Hukum Makruh

Saat pasangan melaksanakan pernikahan, ada beberpa hal yang dapat membuat pernikahan menjadi haram ataupun makruh. Hukum makruh adalah suatu yang dilarang oleh agama Islam, namun dengan kadar yang lebih ringan dibandingkan dengan hukum haram. Beberapa hal yang termasuk ke dalam hukum makruh dalam pernikahan antara lain:

  • Menikah pada waktu yang buruk atau musibah yang terjadi
  • Melakukan pernikahan pada hari Jumat
  • Melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan dari masyarakat setempat
  • Menikah ketika seseorang berada dalam kondisi yang tidak sehat atau tidak memadai
BACA JUGA:   Hukum Nikah dalam Al-Quran dan Pentingnya Melakukan Pernikahan untuk Menghindari Zina

Hukum makruh dalam pernikahan ni diatur guna mencegah terjadinya hal-hal buruk di masa depan, baik pada pasangan suami istri maupun di lingkungan sekitar mereka.

Hukum Mubah

Hukum mubah berarti sesuatu yang tidak memberikan keuntungan maupun kerugian. Dalam konteks pernikahan, tidak ada hukum yang melarang atau menghalangi seseorang untuk menikah. Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan diyakini tidak melanggar hukum Islam dan diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang benar.

Hukum Haram

Hukum haram dalam pernikahan terkait dengan hal-hal yang dilarang oleh agama Islam. Ada beberapa hal yang termasuk ke dalam hukum haram dalam pernikahan:

  • Menikahi anggota keluarga yang masih dekat hubungan, seperti sepupu atau bibi keponakan
  • Menikah dengan seseorang yang sudah memiliki pasangan secara sah, baik melalui pernikahan atau akad Nikah
  • Menikah dengan orang yang memeluk agama yang berbeda
  • Menikah dengan pasangan dengan orientasi seksual yang berbeda

Dalam Islam, hukum haram dalam pernikahan diatur guna menjaga kehormatan diri dan keluarga serta membantu seseorang memilih pasangan yang tepat, agar dapat menjaga kebahagiaan dan keseimbangan di dalam keluarga.

Hukum Sunah

Hukum sunah dalam Islam menjelaskan tindakan-tindakan yang dianjurkan, namun bukan sebuah kewajiban. Menurut ajaran Islam, melakukan pernikahan dianggap sebagai tindakan sunah. Sebagaimana dalam hadist, “Menikahlah kamu berdua, supaya hati kamu damai dan tenang.”

Menikah dengan prinsip hukum sunah dilakukan guna menjaga keseimbangan dalam kehidupan pribadi serta membawa berkah dan kebahagiaan bagi pasangan dan keluarga yang dijalankannya.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai 5 hukum nikah dan alasannya dalam Islam yang perlu diketahui. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekedar sebuah ajang untuk merayakan cinta, namun juga sebagai tanggung jawab untuk melanjutkan generasi serta terhubung dengan Allah SWT. Nah, bagi Anda yang ingin menikah, selalu ingat untuk menemukan pasangan yang sesuai dengan hukum Islam dan menerapkan hukum nikah sesuai dengan ajaran Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags