Cara Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah Tanpa Buku Nikah

Dina Yonada

Cara Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah Tanpa Buku Nikah
Cara Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah Tanpa Buku Nikah

Sudah Lama Menikah Tapi Belum Punya Buku Nikah? Yuk Simak Cara Mendapatkannya

Jika Kamu sudah lama menikah tapi belum mendapatkan buku nikah, jangan khawatir! Kementerian Agama (KUA) sebagai tempat awal pernikahan sudah menyediakan sistem yang memungkinkan Kamu untuk mendapatkan kartu nikah digital. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Bagi Kamu yang belum memiliki buku nikah sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap pasangan yang sah dalam perkawinan wajib memiliki buku nikah sebagai bukti sah, Kamu dapat segera mengurusnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana Kamu menikah. Bawa dokumen-dokumen seperti akta perkawinan serta dokumen identitas diri Kamu dan pasangan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, petugas KUA akan memasukkan data pernikahan Kamu ke dalam Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kependudukan (Simkah) melalui situs https://simkah.kemenag.go.id/.

Setelah terdaftar di dalam sistem, Kamu akan memperoleh kartu nikah digital yang akan dikirim langsung ke email Kamu dalam bentuk softfile. Pastikan email yang Kamu gunakan dalam pengurusan ini valid dan bisa diakses. Karena jika email tidak valid, maka Kamu tidak akan memperoleh kartu nikah digital.

Keuntungan Menggunakan Kartu Nikah Digital

Menggunakan kartu nikah digital memiliki beberapa keuntungan yang sangat membantu Kamu untuk memudahkan proses administrasi dan pelayanan di institusi pemerintahan. Berikut adalah beberapa keuntungan penggunaan kartu nikah digital:

– Memudahkan proses administrasi dalam pengajuan dokumen-dokumen pernikahan di instansi pemerintahan.
– Dapat digunakan sebagai salah satu bukti identitas saat Kamu melakukan pelayanan administrasi di kantor pemerintahan.
– Menghemat waktu dan biaya dalam pengurusan dokumen pernikahan karena tidak perlu membuat buku nikah fisik.

BACA JUGA:   Cara Melangsungkan Akad Nikah dengan Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah: dari Bacaan Ayat Suci hingga Doa Penutup

Kesimpulan

Setiap pasangan yang sah dalam perkawinan wajib memiliki buku nikah sebagai bukti sah. Namun, jika Kamu sudah lama menikah dan belum memiliki buku nikah, jangan khawatir karena Kamu bisa mendapatkan kartu nikah digital melalui Kementerian Agama. Langkah pertama yang harus Kamu lakukan adalah dengan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Kamu menikah dan memastikan semua dokumen yang diperlukan terkumpul. Setelah terdaftar di dalam sistem Simkah, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan langsung ke email Kamu dalam bentuk soft file. Selain itu, Kartu Nikah Digital juga sangat membantu untuk memudahkan proses administrasi dan pelayanan di institusi pemerintahan.

Also Read

Bagikan:

Tags