Berbahagialah, Saya Telah Resmi Menikah dengan Ucapan ‘Qobiltu Nikahnya dengan Mahar 10 Gram Emas’!

Dina Yonada

Berbahagialah, Saya Telah Resmi Menikah dengan Ucapan ‘Qobiltu Nikahnya dengan Mahar 10 Gram Emas’!
Berbahagialah, Saya Telah Resmi Menikah dengan Ucapan ‘Qobiltu Nikahnya dengan Mahar 10 Gram Emas’!

Ucapan Akad Nikah Saya Terima?

Sebagian dari kita pasti pernah menyaksikan atau mengikuti sebuah upacara akad nikah. Di dalam akad nikah, ada moment yang sangat penting yaitu saat kedua pasangan memperoleh izin untuk melekatkan status sebagai suami istri. Moment tersebut adalah ketika sang penghulu menanyakan pada mempelai : “Ucapan akad nikah saya terima?” dan dijawab oleh mempelai wanita dengan jawaban “Qobiltu” yang artinya “saya terima” dan dilanjutkan oleh mempelai pria dengan jawaban yang sama.

Namun, sering kali kita lupa bahwa di dalam upacara akad nikah terdapat kalimat yang sangat penting dan memiliki nilai tinggi dalam sebuah pernikahan. Kalimat tersebut adalah “Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahri ‘Asyarotun Jiromatun Minad Dzahabi haalan” yang artinya “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar sepuluh gram emas dibayar tunai”. Kalimat tersebut merupakan kalimat yang menyatakan kesediaan mempelai untuk menerima pinangan dan diterima sebagai pasangan hidup.

Dalam pernikahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu nikah dapat dikatakan sah, yaitu memiliki wali, ada pihak yang mengikatkan, mahar, serta disaksikan oleh orang yang ditunjuk. Dalam kalimat “Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahri ‘Asyarotun Jiromatun Minad Dzahabi haalan”, terdapat tiga syarat yaitu mahar, mengikatkan, dan disaksikan.

Mahar yang disebutkan dalam kalimat tersebut adalah sepuluh gram emas yang dibayarkan tunai sebagai tanda kesediaan mempelai untuk menerima pinangan. Mahar juga sangat penting dalam Islam karena bertujuan untuk melindungi hak-hak seorang istri. Sedangkan, pada bagian “wa tazwijaha” artinya mengikatkan dan memperjelas bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan dirinya dalam pernikahan tersebut.

BACA JUGA:   Tata Cara Nikah Siri yang Benar dan Sederhana: Meminta Izin Wali Nikah, Saksi, dan Mahar

Lalu, mengenai syarat disaksikan, di dalam akad nikah terdapat minimal dua orang saksi yang hadir. Peran saksi dalam sebuah pernikahan sangat penting karena dapat memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah dan dibenarkan.

Semua aspek tersebut sangat penting dipahami agar kita dapat memahami esensi dari upacara akad nikah. Tidak hanya itu, memahami syarat syarat tersebut juga berguna untuk mengetahui apakah sebuah pernikahan yang dilangsungkan legal atau tidak. Dalam rangka untuk melindungi hak-hak seorang istri dan suami, syarat syarat tersebut harus dipenuhi.

Mungkin ada beberapa dari Anda yang bertanya-tanya mengapa kalimat “Ucapan akad nikah saya terima?” sangat penting dalam sebuah pernikahan. Jawabannya adalah karena pada saat pasangan menjawab “Qobiltu”, saat itu juga status mereka berubah menjadi suami istri. Oleh karena itu, kalimat “qobiltu” berperan sangat penting dalam akad nikah dan menjadi titik penting dalam sebuah pernikahan.

Pada akhirnya, upacara akad nikah yang dilakukan haruslah dilaksanakan berdasarkan syariat Islam yang mempunyai landasan hukum yang kuat dan jelas. Karenanya dalam melakukan akad nikah hendaknya kita selalu mengikuti panduan yang benar sesuai dengan syariat Islam.

Kesimpulan

Di dalam sebuah pernikahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu nikah dapat dikatakan sah, yaitu memiliki wali, ada pihak yang mengikatkan, mahar, serta disaksikan oleh orang yang ditunjuk. Sedangkan kalimat “qobiltu” merupakan titik penting dalam sebuah pernikahan karena saat pasangan menjawab dengan “qobiltu”, saat itu juga status mereka berubah menjadi suami istri. Oleh karena itu, mengikuti syariat Islam dan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan sangat penting dalam sebuah pernikahan.

Also Read

Bagikan:

Tags