Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Hukum Nikah Menjadi Haram Jika Tidak Bisa Memenuhi Kebutuhan Pernikahan Lahiriah dan Batiniah serta Tidak Mampu Berbuat Adil Terhadap Pasangan

Dina Yonada

Hukum Nikah Menjadi Haram Jika Tidak Bisa Memenuhi Kebutuhan Pernikahan Lahiriah dan Batiniah serta Tidak Mampu Berbuat Adil Terhadap Pasangan
Hukum Nikah Menjadi Haram Jika Tidak Bisa Memenuhi Kebutuhan Pernikahan Lahiriah dan Batiniah serta Tidak Mampu Berbuat Adil Terhadap Pasangan

Hukum Nikah Menjadi Haram Jika?

Pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Sebagai salah satu rukun Islam, pernikahan merupakan pintu terbaik dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Namun, seperti halnya ibadah lainnya, jika tidak dilakukan dengan semestinya, pernikahan bisa menjadi haram bagi seorang muslim.

Maka, kapan pernikahan dapat dikatakan haram menurut Islam?

1. Tidak Dapat Memenuhi Kebutuhan Pernikahan Lahiriah dan Batiniah

Menikah adalah komitmen yang serius untuk hidup bersama dan saling bertanggung jawab. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pernikahan lahiriah dan batiniah. Kebutuhan lahiriah seperti tempat tinggal, sandang, pangan, dan perlengkapan rumah tangga, sedangkan kebutuhan batiniah seperti kasih sayang, perhatian, pengertian, dan ketulusan. Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, menikah dapat dikategorikan sebagai haram.

2. Tidak Mampu Berbuat Adil

Menikah juga berarti berkomitmen untuk berbuat adil, terutama dalam hal memperlakukan istri-istri dengan seimbang dan tidak membeda-bedakan di antara mereka. Allah SWT memerintahkan dalam Al Quran, “Maka berlaku adillah, itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Maidah: 8). Jika seseorang tidak mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka menikah juga menjadi haram.

3. Membahayakan Pasangan

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan yang penuh dengan kasih sayang dan saling menghormati. Namun, jika seseorang merasa bahwa dia tidak dapat memperlakukan pasangannya dengan baik, karena alasan apapun, maka menikah akan menjadi haram. Misalnya, jika seorang pria memiliki kelainan psikologis yang membuat dia suka melakukan kekerasan fisik terhadap pasangannya. Dalam kasus seperti ini, menikah akan menjadi haram karena membahayakan keselamatan pasangan.

BACA JUGA:   Mengenal Istilah yang Digunakan untuk Wanita yang Belum Menikah: Miss atau Nona?

4. Dalam Kondisi Masih Berniat untuk Berzina

Menikah adalah jalan yang diajarkan oleh Islam untuk melindungi diri dari perbuatan zina dan kegiatan seksual lainnya yang tidak sah. Oleh karena itu, jika seseorang masih berniat untuk berzina atau melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, maka menikah akan menjadi haram. Pernikahan harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tulus untuk melaksanakan perintah agama dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Itulah beberapa kondisi di mana menikah dapat menjadi haram menurut hukum Islam. Seorang muslim harus selalu merenungkan dan mempertimbangkan baik-baik sebelum menikah, memastikan bahwa dia mampu memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai menikah hanya karena terpaksa atau tergesa-gesa, karena pernikahan yang tidak memenuhi syarat-syarat agama akan berakhir dengan duka dan kerugian di masa depan.

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya sekedar ikatan lahiriah semata, tapi juga jalan untuk meningkatkan taqwa dan keimanan kepada Tuhan. Memperhatikan dan memahami syarat-syarat Islam dalam menikah sangat penting untuk meraih berkah dan keberkahan di dalam hidup.

Kesimpulan

Dalam Islam, menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta kesungguhan hati. Seperti halnya ibadah lainnya, jika tidak dilakukan dengan semestinya, pernikahan bisa menjadi haram bagi seorang muslim. Karena itu, sebelum menikah, seorang muslim harus memperhatikan dan memahami syarat-syarat Islam dalam menikah, terutama dalam hal memenuhi kebutuhan pernikahan lahiriah dan batiniah, berbuat adil terhadap istri-istrinya, dan tidak membahayakan pasangannya. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang lebih dalam tentang hukum nikah menjadi haram jika.

Also Read

Bagikan:

Tags