Rukun Nikah Ada 6 Yaitu?
Mempersiapkan pernikahan bukanlah hal yang mudah, banyak persiapan yang harus dilakukan agar acara berjalan dengan lancar dan berkesan. Namun, sebelum mempersiapkan hal-hal terkait pernikahan, ada baiknya mengetahui syarat sah menikah terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut terdiri dari enam rukun nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Berikut adalah enam rukun nikah yang harus diketahui:
1. Mempelai Laki-laki
Rukun pertama dari sebuah pernikahan adalah mempelai laki-laki. Untuk dapat menikah, harus ada mempelai laki-laki yang sah. Mempelai laki-laki ini harus dijaga agamanya, memiliki akhlaq yang baik serta bersedia melaksanakan kewajiban seorang suami dengan baik, seperti nafkah lahir dan batin bagi keluarga.
2. Mempelai Perempuan
Sahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai perempuan ini adalah lawan jenis dari mempelai laki-laki yang sah dan memiliki persyaratan yang sama, yaitu menjaga agamanya, memiliki akhlaq yang baik, serta siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab seorang istri dengan baik, seperti taat pada suami, mengatur rumah tangga, dan mendidik anak-anak.
3. Wali Nikah Perempuan
Rukun nikah ketiga adalah adanya wali nikah untuk mempelai perempuan. Wali nikah adalah orang yang memegang hak untuk menikahkan seorang perempuan dan bertanggung jawab untuk menjaga kepentingan mempelai perempuan. Wali nikah haruslah orang yang memenuhi syarat dan memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mempelai perempuan. Wali nikah ini juga harus mengetahui dan menyetujui pernikahan tersebut.
4. Saksi Nikah
Rukun nikah keempat adalah adanya saksi nikah. Menurut Islam, minimal harus ada dua orang saksi yang hadir pada saat akad nikah berlangsung. Saksi ini bertugas untuk menyaksikan ijab qabul yang dilakukan oleh mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Saksi nikah ini tidak boleh sembarangan, haruslah orang yang berakhlak baik, dewasa, dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang syariat Islam.
5. Ijab dan Qabul
Rukun nikah kelima adalah ijab qabul atau saling mengucapkan kata-kata ijab dan qabul oleh mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Ijab qabul ini harus dilakukan secara langsung oleh kedua mempelai dengan lisan yang jelas dan tegas. Ijab adalah ucapan si mempelai laki-laki yang menjodohkan dirinya kepada mempelai perempuan. Sementara qabul adalah ucapan atau persetujuan dari mempelai perempuan untuk menjadi istri dari mempelai laki-laki.
6. Mahar
Rukun nikah terakhir adalah mahar. Mahar adalah harta atau benda yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai imbalan atas pernikahan tersebut. Pemberian mahar ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai suami kepada istri. Mahar ini harus disepakati dahulu oleh kedua mempelai sebelum dilakukan ijab qabul. Besar kecilnya mahar harus disesuaikan dengan kemampuan mempelai laki-laki.
Dalam Islam, pernikahan bukanlah sekedar formalitas belaka, melainkan merupakan akad suci yang membawa banyak nilai dan hikmah bagi pasangan yang menjalaninya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami rukun-rukun nikah agar proses pernikahan berjalan dengan tepat, lancar, dan sah di mata agama.
Demikianlah enam rukun nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Semoga dengan mengetahui rukun nikah ini, kita dapat lebih mempersiapkan diri dalam melangsungkan pernikahan yang suci dan bahagia.