Menjawab Mitos: Benarkah Diperbolehkan Menikahi Ibu Mertua? Mengenal Hukum Menikah dalam Perspektif Fikih Islam

Dina Yonada

Menjawab Mitos: Benarkah Diperbolehkan Menikahi Ibu Mertua? Mengenal Hukum Menikah dalam Perspektif Fikih Islam
Menjawab Mitos: Benarkah Diperbolehkan Menikahi Ibu Mertua? Mengenal Hukum Menikah dalam Perspektif Fikih Islam

Apakah Ibu Mertua Haram Dinikahi?

Pendahuluan

Dalam Islam, hukum menikah dengan ibu mertua dianggap haram dan dilarang secara tegas. Hal tersebut sesuai dengan fikih yang menjelaskan bahwa dengan adanya akad nikah, maka mertua menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Namun, terkadang masih ada beberapa kasus di mana ada seorang calon suami yang ingin menikahi ibu mertua dari mantan istrinya, baik karena alasan cinta atau alasan lainnya. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum menikahi ibu mertua dalam Islam.

Keadilan bagi Kedua Belah Pihak

Sebagai manusia, kita dituntut untuk selalu adil dalam setiap perbuatan dan keputusan yang kita ambil. Oleh karena itu, merupakan suatu tindakan yang tidak adil jika seorang calon suami menikahi ibu mertua dari mantan istrinya.

Hal ini dapat menimbulkan banyak konflik dan masalah dalam berkeluarga. Selain itu, menikahi ibu mertua juga bisa membuat mantan istrinya merasa tidak nyaman dan tersaingi, yang menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga dan berpotensi merusak kehidupan mereka dan orang-orang di sekitarnya.

Segi Agama

Menurut ajaran agama Islam, menikah dengan ibu mertua dianggap haram dan sangat dilarang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

“Diharamkan (kawin) dengan delapan golongan wanita zahir atau batin: ibu, binti ibu, anak perempuan, saudara perempuan seibu sebapak, saudara seibuseibu, anak saudara seibu, anak saudara sebapak dan ibu yang menyusui.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi juga dijelaskan sebagai berikut:

BACA JUGA:   Berapa Uang Angpao yang Biasanya Diberikan pada Pernikahan di Hotel Dan Gedung?

“Seseorang yang telah menikahi seorang wanita, maka haram baginya untuk menikahi ibu wanita tersebut”

Maka, jelaslah bahwa menikahi ibu mertua dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam agama Islam.

Dampak dari Pelanggaran Hukum

Jika seseorang nekat untuk melanggar hukum dengan menikahi ibu mertua, maka ia akan terkena akibat yang cukup berat. Dampak dari pelanggaran hukum tersebut antara lain:

  1. Tindakan tersebut dianggap tidak bermoral dan dapat membuat keluarga beserta orang-orang di sekitarnya merasa malu dan tersinggung.
  2. Pelanggaran hukum dapat menimbulkan pertentangan dan konflik antara kedua belah pihak keluarga.
  3. Tindakan tersebut akan membawa dosa besar bagi si pelakunya.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menikahi ibu mertua sangatlah tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal tersebut berdasarkan landasan hukum yang jelas dan karenanya dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum besar.

Oleh karena itu, sebelum melakukan suatu tindakan, marilah kita selalu berpikir dengan matang dan bertanya kepada orang-orang yang lebih berpengalaman dalam kehidupan keluarga agar kita tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat dalam hidup kita dan terjebak dalam dosa.

Also Read

Bagikan:

Tags