Dalil Hukum Nikah Wajib: Menurut QS. An-Nur Ayat 32
Nikah atau pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang diakui dan diterima oleh agama Islam. Suami dan istri yang sah akan membangun rumah tangga untuk saling melengkapi dan membina sebuah keluarga. Namun, adakah dalil hukum mengenai nikah yang wajib bagi umat Islam? Mari kita simak QS. An-Nur ayat 32 sebagai rujukan utama untuk memahami dalil hukum nikah wajib menurut Islam.
Tafsir QS. An-Nur Ayat 32
Surat An-Nur ayat 32 menyebutkan bahwa:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Artinya, sesama muslim diharuskan untuk saling membantu dalam mencari pasangan hidup. Seseorang yang sudah cukup umur dan mampu untuk menikah, maka nikahlah. Dalam ayat ini juga terdapat keutamaan untuk menikahkan hamba sahaya atau budak yang dimiliki, apabila mereka memang layak untuk menikah. Allah SWT sendiri akan memudahkan jalan dan memberikan kurnia-Nya bagi yang miskin.
Kewajiban Menikah dalam Islam
Berdasarkan dalil QS. An-Nur ayat 32, menikah adalah suatu kewajiban bagi umat Islam yang sudah cukup umur dan mampu. Namun, apa saja alasan lainnya yang menjadikan menikah sebagai suatu kewajiban dalam Islam?
Pertama, menikah akan membantu seseorang untuk memenuhi hak-hak suami istri dalam agama Islam. Pasangan yang sah akan saling melengkapi dalam beribadah serta memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup. Dalam QS. Ar-Ruum ayat 21, dijelaskan bahwa Allah SWT menciptakan pasangan hidup supaya saling mencintai, saling merasakan ketenangan, dan saling memberi kasih sayang. Inilah inti dari makna pernikahan dalam Islam.
Kedua, menikah dalam Islam juga diwajibkan sebagai sarana mempertahankan keturunan. Anak adalah titipan dari Allah SWT dan menjadi pewaris di dunia serta akhirat. Dengan menikah, umat Islam akan membentuk rumah tangga yang harmonis serta mampu mendidik anak-anak dengan baik sesuai dengan tuntunan agama Islam. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga martabat anak dan memberikan bekal hidup di masa depan.
Terakhir, menikah dalam Islam diwajibkan agar dapat menjaga diri dari zina. Zina adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan mendapat hukuman yang berat. Dalam QS. Al-Isra ayat 32, Allah SWT membuka hati dan melapangkan dada untuk menghindari perbuatan zina. Dengan menikah, seseorang akan terjaga dari perbuatan zina dan menjadi pribadi yang lebih terhormat.
Ringkasan
Dalil hukum nikah wajib adalah QS. An-Nur ayat 32. Menikah dalam Islam adalah suatu kewajiban dan diharapkan dapat memenuhi hak-hak suami istri, mempertahankan keturunan, serta menjaga diri dari perbuatan zina. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita harus memahami makna dari pernikahan dan senantiasa membina rumah tangga dengan memperhatikan tuntunan agama Islam.
- Sumber: https://www.alodokter.com/menikah-dalam-islam
- Penulis: John Doe
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya seputar Islam hanya di website kami!