Penjelasan mitos yang salah: Nikah Siri Tidak Hanya Berlaku 3 Bulan

Dina Yonada

Penjelasan mitos yang salah: Nikah Siri Tidak Hanya Berlaku 3 Bulan
Penjelasan mitos yang salah: Nikah Siri Tidak Hanya Berlaku 3 Bulan

Apakah Nikah Siri Hanya Berlaku 3 Bulan?

Perbedaan antara Kawin Siri dan Perkawinan Kontrak

Seiring dengan berkembangnya zaman, terdapat banyak perubahan terutama dalam konteks perkawinan. Salah satu perubahan tersebut adalah adanya jenis perkawinan yang disebut dengan kawin siri atau nikah siri. Konon, nikah siri hanya berlaku selama tiga bulan saja. Namun, apakah hal tersebut benar?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai berapa lama nikah siri berlaku, ada baiknya untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu antara perkawinan kontrak dan kawin siri. Perkawinan kontrak pada umumnya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau 1 tahun. Sedangkan kawin siri tidak demikian halnya.

Perbedaan antara perkawinan kontrak dan kawin siri terletak pada unsur sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kawin siri tidak memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam undang-undang perkawinan di Indonesia. Oleh karena itu, perkawinan tersebut tidak sah secara hukum dan tidak diakui oleh negara.

Sehingga jika terdapat masalah dalam perkawinan siri tersebut, tidak bisa diselesaikan secara hukum karena tidak adanya undang-undang yang mengatur. Selain itu, anak yang lahir dari perkawinan siri juga tidak akan mendapatkan pengakuan resmi sebagai warga negara Indonesia.

Sedangkan pada perkawinan kontrak, meskipun hanya berlaku sementara waktu, namun pernikahan tersebut sah secara hukum dan diakui oleh negara. Dalam perkawinan kontrak, terdapat perjanjian antara kedua belah pihak mengenai masa berlakunya pernikahan dan hak serta kewajiban masing-masing.

Peraturan Hukum Tentang Nikah Siri

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kawin siri tidak memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa nikah siri hanya berlaku selama tiga bulan saja. Hal ini dikarenakan tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur mengenai masa berlakunya perkawinan siri.

BACA JUGA:   Syarat-syarat Penting Untuk Menikah dalam Agama Islam: Pastikan Sudah Memenuhi Ke-enam Ketentuan Ini!

Ketika terjadi masalah dalam hubungan perkawinan siri, penyelesaiannya juga tidak bisa dilakukan secara hukum. Namun, jika terdapat hak dan kewajiban yang disepakati antara kedua belah pihak, maka hal tersebut tetap berlaku meskipun pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.

Perlu diingat bahwa nikah siri juga dilarang dan dapat dijerat sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pernikahan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum negara.

Pentingnya Menjalani Pernikahan yang Sah Secara Hukum

Menjalani pernikahan sah seharusnya menjadi keinginan setiap orang. Karena pernikahan sah memberikan perlindungan hukum dan agama. Melalui pernikahan yang sah, setiap pasangan akan diakui oleh negara dan masyarakat sebagai pasangan suami istri yang sah.

Selain itu, anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah akan mendapatkan hak dan perlindungan hukum dari negara. Selain itu, perkawinan yang sah juga memberikan hak-hak yang sama kepada kedua belah pihak terkait harta, hak waris, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Perkawinan kontrak merupakan jenis perkawinan yang berlaku sementara waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sedangkan kawin siri tidak diatur dalam undang-undang perkawinan dan tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, jika terdapat masalah dalam hubungan perkawinan siri tidak bisa diselesaikan secara hukum.

Perlu diingat bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, penting untuk menjalani pernikahan yang sah secara hukum agar mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama. Bagi mereka yang ingin menikah siri, sebaiknya untuk mempertimbangkan kembali dan memilih untuk menikah secara sah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Also Read

Bagikan:

Tags