Biaya Urus Surat Nikah di KUA?
Pengertian Surat Nikah
Bagi pasangan yang ingin menikah, surat nikah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Surat nikah berisi tentang data identitas kedua pasangan yang akan menikah. Selain itu, surat nikah juga bisa digunakan sebagai dokumen resmi dalam mengurus administrasi kependudukan. Lalu, berapa biaya urus surat nikah di KUA?
Biaya Urus Surat Nikah di KUA
Sebagai informasi, biaya nikah di KUA itu gratis. Prosedur administrasi yang dilakukan di KUA adalah surat permohonan, pengantar dari RT/RW, KTP suami-istri, serta akta cerai dan akta kelahiran apabila pasangan telah memiliki anak.
Namun, bila acara akad nikah dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya ini terdiri dari biaya administrasi, biaya pelayanan, serta biaya pengawasan.
Maka dari itu, bagi pasangan yang ingin menghemat biaya, direkomendasikan untuk melangsungkan acara pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar tidak mengeluarkan biaya untuk administrasi.
Syarat Administrasi untuk Menikah di KUA
Menurut Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah syarat administrasi lengkap ketika ingin menikah di KUA:
- Surat permohonan nikah dari kedua mempelai
- Surat pengantar dari RT/RW KTP Suami-Istri
- Surat keterangan belum menikah dari KUA setempat (dapat diurus bersamaan dengan pengajuan dokumen)
- Surat keterangan cerai (apabila pernah menikah cerai) atau akte kematian (apabila duda/janda)
- Surat keterangan kelahiran anak (bila memiliki anak)
Kesimpulan
Jadi, untuk pasangan yang ingin menikah, biaya urus surat nikah di KUA itu gratis. Namun, bila ingin melangsungkan acara akad nikah diluar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Selain itu, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi calon pengantin yang ingin menikah melalui KUA atau acara di luar KUA.