Usia Minimal Menikah untuk Laki-laki Menjadi 19 Tahun, Bagaimana Dampak dan Pertimbangannya?

Dina Yonada

Usia Minimal Menikah untuk Laki-laki Menjadi 19 Tahun, Bagaimana Dampak dan Pertimbangannya?
Usia Minimal Menikah untuk Laki-laki Menjadi 19 Tahun, Bagaimana Dampak dan Pertimbangannya?

Usia Minimal Menikah untuk Laki-Laki, Masih Relevan di Era Modern?

Memasuki abad ke-21, banyak perubahan yang terjadi di masyarakat. Salah satu di antaranya adalah mengenai aturan usia minimal menikah. Sebelumnya, dalam UU 1/1974, perkawinan dapat dilangsungkan oleh pria minimal usia 19 tahun dan wanita minimal usia 16 tahun. Namun, UU 16/2019 kini memperbaharui aturan tersebut, di mana perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah usia minimal menikah untuk laki-laki masih relevan di era modern ini?

1. Usia Minimal Menikah Menurut Hukum di Indonesia

Pada Pasal 7 Ayat 1 UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Pria berusia minimum 19 tahun dan wanita berusia minimum 19 tahun dapat melakukan perkawinan”. Dalam Pasal 9 UU yang sama juga disebutkan bahwa “perkawinan dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan”. Kemudian apabila pasangan yang ingin menikah belum mencapai usia 19 tahun, maka diperlukan izin dari pengadilan agama.

2. Kontroversi Usia Minimal Menikah untuk Laki-Laki

Tentu saja, ada pro dan kontra terkait aturan usia minimal menikah untuk laki-laki. Ada yang berpendapat bahwa usia 19 tahun masih terlalu muda untuk menikah, sementara jauh lebih ideal apabila menunggu hingga usia matang emosional, psikologis, dan finansial terpenuhi. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menikah di usia muda justru memiliki banyak manfaat, misalnya dapat membangun karier bersama pasangan, membangun fondasi keluarga yang kokoh, hingga meningkatkan kematangan emosional dan sosial.

3. Menunggu Usia Matang Diluar Ruang Lingkup Hukum

Namun, perlu diingat bahwa usia matang tidak terjadi pada usia yang sama untuk setiap individu. Beberapa orang mungkin sudah merasa matang di usia 18 tahun, sedangkan ada juga yang merasa belum matang sampai di usia 30 tahun ke atas. Oleh karena itu, menunggu usia matang diluar ruang lingkup hukum, karena hukum harus memiliki standar dan batasan yang jelas.

BACA JUGA:   Tips Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA: Gratis dan Mudah!

Dalam konteks ini, maka aturan usia minimal menikah yang telah diatur oleh undang-undang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh setiap individu yang ingin melangsungkan perkawinan. Hukum bertujuan untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam ikatan perkawinan, termasuk suami, istri, dan anak-anak yang akan dilahirkan. Oleh karena itu, perubahan aturan usia minimal menikah untuk laki-laki harus dipertimbangkan secara matang dan berimbang agar tercapai keseimbangan antara proteksi hukum dan hak asasi manusia.

4. Penutup

Usia minimal menikah untuk laki-laki masih relevan di era modern ini, dan aturan yang telah diatur dalam UU 16/2019 harus dipatuhi oleh setiap individu yang ingin melangsungkan perkawinan. Namun, kembali lagi, menikah adalah keputusan besar dan penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, individu harus mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan untuk menikah, termasuk usia matang, finansial, dan emosional. Dengan begitu, diharapkan setiap perkawinan dapat berjalan dengan baik, harmonis, dan bahagia.

Also Read

Bagikan:

Tags