Usia laki-laki menikah menurut islam?
Apakah Anda ingin tahu usia laki-laki menikah menurut Islam? Ini adalah topik yang cukup kontroversial di masyarakat kita. Di satu sisi, ada banyak yang berpendapat bahwa menikah di usia muda bisa menghindarkan seseorang dari perbuatan yang tidak baik, termasuk seks bebas. Namun, di sisi lain, ada juga yang menyebutkan bahwa menikah di usia muda bisa membahayakan kesehatan psikis maupun fisik.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai usia laki-laki menikah menurut Islam, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu mengenai apa itu islam dan apa yang menjadi dalil dalam setiap pandangan mengenai pernikahan.
Islam merupakan agama yang didasarkan pada ajaran Al Quran dan Sunnah Nabi. Dalam Al Quran, Allah SWT memberikan ketentuan mengenai perkawinan. Secara umum, pernikahan di dalam Islam dianggap sebagai suatu bentuk ibadah dan merupakan sunnah Rasulullah SAW.
Dalam Islam, setiap individu dianjurkan untuk menikah ketika sudah mencapai usia dewasa, yang bermakna berhenti dari masa kanak-kanak dan siap dengan segala konsekuensi dalam kehidupan dewasa. Sekalipun Islam sangat pada akur dengan pernikahan usia muda, namun disamping itu juga memberikan batasan usia yang dianggap ideal dalam menikah.
Adapun pandangan para ulama mengenai usia ideal dalam berumah tangga adalah sebgai berikut:
1. Abu Hanifa: Menurut imam Abu Hanifa, usia ideal untuk perempuan menikah adalah saat mereka sudah mencapai usia dewasa, atau sekitar usia 19 tahun. Sedangkan untuk laki-laki, usia dewasa biasanya terjadi pada usia 17 tahun.
2. Imam Malik: Sedangkan, menurut imam Malik, usia ideal untuk menikah adalah saat seseorang sudah mencapai usia 18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Dari kedua pandangan ini, bisa diambil kesimpulan bahwa setiap individu harus memperhatikan kondisi dirinya saat hendak menikah. Menurut Al-Quran, dalam Surat An-Nur ayat 32, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Dalam ayat tersebut jelas disebutkan bahwa seseorang dibolehkan menikah setelah memperhatikan baik-baik kondisinya. Salah satu kondisi yang harus diperhatikan ialah kesanggupan secara mental dan finansial setelah menikah.
Dalam beberapa kasus, menikah di usia muda bisa mengakibatkan seseorang tidak siap dengan tanggung jawab menjadi pasangan hidup. Kesiapan mental dan keuangan menjadi faktor yang sangat penting dalam melangkah ke jenjang pernikahan.
Selain itu, pernikahan sebaiknya dilakukan oleh pasangan yang memiliki kedewasaan dan pengalaman. Sehingga, mereka bisa menyelesaikan masalah yang muncul pada masa-masa berat dalam pernikahan.
Kesimpulannya, menikah di usia muda memang bisa menjadi hal baik ataupun buruk. Sebaiknya, sebelum mengambil keputusan untuk menikah, seseorang harus memperhatikan dengan baik segala faktor yang menjadi indikator kesiapan dalam berumah tangga. Baik itu dari segi usia, kesiapan mental dan finansial, serta kedewasaan dan pengalaman untuk menjalani kehidupan sebagai pasangan hidup. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda semua.