Mengenal Alasan Orang Melakukan Nikah Siri: Faktor Ekonomi, Umur, Ikatan Dinas, Agama, dan Pencatatan Administrasi

Dina Yonada

Mengenal Alasan Orang Melakukan Nikah Siri: Faktor Ekonomi, Umur, Ikatan Dinas, Agama, dan Pencatatan Administrasi
Mengenal Alasan Orang Melakukan Nikah Siri: Faktor Ekonomi, Umur, Ikatan Dinas, Agama, dan Pencatatan Administrasi

Alasan Orang Melakukan Nikah Siri

Kawin siri atau perkawinan tanpa ikatan hukum yang sah menurut negara Indonesia memang sering kali terjadi di Indonesia, namun apa sebenarnya alasan orang melakukan nikah siri? Terdapat beberapa faktor yang membuat masyarakat melakukan perkawinan siri, diantaranya adalah:

Faktor Ekonomi

Melakukan perkawinan siri sering kali dipicu oleh masalah ekonomi yang dihadapi oleh para pasangan. Banyak pasangan yang tidak memiliki biaya yang cukup untuk melangsungkan pernikahan secara resmi sehingga memilih untuk melakukan pernikahan siri. Selain itu, ada juga pasangan yang ingin mempersingkat proses birokrasi yang memakan banyak biaya dan waktu.

Belum Cukup Umur

Masalah usia juga menjadi faktor yang paling sering memicu terjadinya perkawinan siri. Banyak pasangan muda yang terpaksa menikah secara siri karena belum cukup umur untuk menikah secara sah menurut hukum di Indonesia.

Ikatan Dinas/Kerja atau Sekolah

Orang yang terikat dengan ikatan dinas/kerja atau sekolah seringkali tidak memungkinkan untuk menikah secara resmi, terutama jika tidak ada izin dari atasan. Untuk menghindari masalah dengan atasan, banyak pasangan memilih untuk menikah secara siri terlebih dahulu.

Menurut Agama

Masalah agama juga seringkali menjadi alasan utama untuk melakukan nikah siri. Pasangan yang ingin menikah secara siri biasanya berpikir bahwa pernikahan siri tetap sah menurut agama, meskipun tidak sah menurut hukum.

Pencatatan Hanya Masalah Administrasi Saja

Beberapa pasangan memilih untuk menikah secara siri karena mereka berpikir bahwa pencatatan perkawinan hanya masalah administrasi belaka dan tidak ada kaitannya dengan sah atau tidaknya pernikahan mereka.

BACA JUGA:   Memahami Konsep Pernikahan dan Kehadiran Anak dalam Perspektif Islam

Namun, perlu diingat bahwa perkawinan siri memiliki risiko yang cukup besar, beberapa diantaranya adalah:

– Tidak adanya perlindungan hukum bagi pasangan apabila terjadi masalah di kemudian hari seperti perceraian, pewarisan harta, atau hak asuh anak.
– Tidak adanya jaminan hak pasangan dan anak terhadap pesangon, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun dari pihak perusahaan/dukungan dari pihak keluarga.
– Tidak adanya pengakuan resmi terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan siri.

Untuk itu, disarankan bagi pasangan yang ingin menikah untuk melangsungkan perkawinan secara resmi menurut hukum di Indonesia. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, tetapi juga memberikan jaminan hak bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dalam melakukan pernikahan, pasangan perlu mempertimbangkan dengan matang banyak hal, termasuk ekonomi dan persiapan mendetail agar pernikahannya bisa berjalan lancar serta minimal resiko yang dihadapi dapat diminimalisir. Hindarilah melakukan pernikahan secara siri dan lakukanlah pernikahan secara resmi. Itulah cara terbaik untuk memastikan keamanan dan kebahagiaan keluarga anda di masa yang akan datang.

Jangan anggap enteng pernikahan, pernikahan adalah suatu hal penting yang perlu dipikirkan masak-masak dan pelaksanaannya harus tepat sesuai aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Also Read

Bagikan:

Tags