Laki-Laki Boleh Menikah Sampai Berapa? Menilik Ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perkawinan

Dina Yonada

Laki-Laki Boleh Menikah Sampai Berapa? Menilik Ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perkawinan
Laki-Laki Boleh Menikah Sampai Berapa? Menilik Ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perkawinan

Laki-laki Boleh Menikah Sampai?

Pendahuluan

Perkawinan adalah salah satu institusi sosial yang paling penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, tidak semua orang memahami tentang ketentuan hukum dalam perkawinan. Banyak pertanyaan yang muncul seputar perkawinan, salah satunya adalah apakah laki-laki boleh menikah sampai? Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan detail tentang hal tersebut.

Persyaratan Perkawinan

Sebelum membahas tentang apakah laki-laki boleh menikah sampai, kita perlu memahami dahulu persyaratan perkawinan menurut undang-undang. Menurut pasal 2 uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, syarat sahnya perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Wanita sudah berusia 16 tahun dan pria sudah berusia 19 tahun.
  2. Calon mempelai belum memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.
  3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan atau dalam garis kecakapan mempunyai anak.
  4. Mentally fit (sehat jiwa).

Jadi, ketentuan perkawinan adalah sebagai berikut pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai satu orang suami.

Batasan Perkawinan

Batasan perkawinan di Indonesia adalah monogami. Artinya, seseorang hanya boleh menikah dengan satu pasangan saja. Aturan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Adanya ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara suami dan istri sehingga tercipta keluarga yang harmonis dan damai.

Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk menikah dengan lebih dari satu wanita karena dianggap melanggar ketentuan dan norma yang berlaku di masyarakat. Begitu juga sebaliknya, seorang wanita tidak dibenarkan untuk menikah dengan lebih dari satu laki-laki karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan agama yang dianut.

BACA JUGA:   Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut Agama Islam

Penegakan Hukum

Bagi yang melanggar ketentuan yang telah ditentukan mengenai perkawinan di Indonesia, ada sanksi yang diberikan. Menurut pasal 57 ayat 1 uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dapat dihukum penjara paling lama selama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Sanksi tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan hukum yang ada.

Kesimpulan

Dalam perkawinan, baik laki-laki maupun wanita di Indonesia dilarang untuk menikah lebih dari satu pasangan. Hal ini telah diatur dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta diatur dalam agama yang dianut. Adanya ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara suami dan istri. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan hukum yang ada demi tercipta keluarga yang harmonis dan damai.

Also Read

Bagikan:

Tags