Dibalik Ketentuan Pasal 330 Kitab UUH Perdata: Anak yang Sudah Menikah Dianggap Sudah Dewasa atau Belum?

Dina Yonada

Dibalik Ketentuan Pasal 330 Kitab UUH Perdata: Anak yang Sudah Menikah Dianggap Sudah Dewasa atau Belum?
Dibalik Ketentuan Pasal 330 Kitab UUH Perdata: Anak yang Sudah Menikah Dianggap Sudah Dewasa atau Belum?

Anak yang Sudah Menikah Dianggap Sudah Dewasa?

Pembahasan Mengenai Dewasa Menurut UUH Perdata

Sebagai manusia, kita tentu pernah mendengar kalimat “dewasa” yang artinya sudah mencapai usia matang atau bisa juga diartikan sebagai tanggung jawab yang besar terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kata dewasa juga biasa dikaitkan dengan status seseorang yang sudah menikah. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Pasal 330 Kitab UUH Perdata yang menyatakan bahwa seseorang dianggap sudah dewasa apabila sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.

Pasal tersebut menetapkan bahwa seseorang yang sudah menikah tidak dianggap sebagai anak lagi, melainkan dianggap sebagai orang dewasa. Hal ini berarti, seseorang yang sudah menikah dianggap sudah memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab dan memutuskan sesuatu atas nama dirinya sendiri.

Perubahan Pandangan Masyarakat Terhadap Dewasa

Seiring perubahan zaman, pandangan masyarakat mengenai dewasa juga ikut berubah. Dulu, seorang yang dianggap dewasa haruslah berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah. Namun, pada saat ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa seseorang yang berusia di bawah 21 tahun bisa saja dianggap sudah dewasa apabila sudah memiliki pola pikir yang matang dan sudah bisa memutuskan segala hal dengan bijaksana.

Faktor pendukungnya yaitu kemajuan teknologi membuat informasi sangat mudah terjangkau, banyaknya diskusi yang menghasilkan pengetahuan baru, dan juga akses mudah ke sumber daya yang mendukung pemenuhan gizi serta perawatan diri. Diskusi dan interaksi yang dilakukan pada media sosial juga memiliki pengaruh besar dalam perkembangan mental dan kematangan seseorang.

BACA JUGA:   Apakah Sah Menanggalkan Cincin Nikah? Panduan untuk Mempertimbangkan Kehendak Pasangan

Kemampuan Hukum Seseorang yang Sudah Menikah

Seorang yang sudah menikah dianggap dewasa dan dengan demikian memiliki kemampuan hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sah tanpa harus meminta izin dari orangtua. Kemampuan hukum ini meliputi hak dan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seseorang.

Namun, perlu diketahui bahwa dewasa menurut hukum harus dibedakan dengan dewasa menurut psikologi atau kehidupan sosial antar individu. Walaupun seseorang sudah dianggap dewasa menurut hukum karena sudah menikah, bukan berarti orang tersebut sudah memiliki kematangan psikologis yang cukup untuk menghadapi permasalahan kehidupan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sudah menikah dianggap sudah dewasa menurut hukum. Hal ini berarti seseorang tersebut sudah memiliki kemampuan hukum yang lengkap, termasuk dapat melakukan tindakan hukum yang sah, baik di bidang keuangan, keluarga, atau pekerjaan.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa dewasa menurut psikologi maupun kehidupan sosial antar individu tidak bisa diukur hanya dari usia seseorang yang lebih dari 21 tahun atau telah menikah. Dalam hal ini, kematangan fisik dan psikologis harus diukur secara terpisah. Seperti apapun itu, semua orang harus mengejar kematangan diri agar dapat bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan.

Also Read

Bagikan:

Tags