Memahami Hukum Nikah Besan dengan Besan Menurut Perspektif Islam

Dina Yonada

Memahami Hukum Nikah Besan dengan Besan Menurut Perspektif Islam
Memahami Hukum Nikah Besan dengan Besan Menurut Perspektif Islam

Hukum Nikah Besan dengan Besan?

Pernikahan adalah sebuah kewajiban dalam agama Islam untuk menjamin kesucian hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam upaya menyucikan hubungan pernikahan, seperti status mahram dan non-mahram.

Namun, sering timbul pertanyaan mengenai hukum nikah antara saudara tiri atau besan. Apakah hal itu diperbolehkan dalam agama Islam? Menurut Ustaz Syam, nikah besan dengan besan hukumnya adalah boleh karena mereka adalah non-mahram.

Ini sesuai dengan ayat Al Quran di surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh menikahi pihak yang telah menjadi sohibah, yaitu istri dari saudara kandungnya. Namun, tidak ada larangan untuk menikahi saudara tiri atau besan.

Namun, perlu diingat bahwa pernikahan juga harus memperhatikan syarat dan aturan yang berlaku, seperti wali, saksi, mahar, dan lain-lain. Ketaatan terhadap aturan tersebut adalah suatu kewajiban bagi setiap pasangan yang ingin menikah, termasuk untuk nikah besan dengan besan.

Selain itu, perlu diingat bahwa pernikahan dianggap sakral dalam agama Islam dan harus dilakukan dengan jelas dan terbuka. Pasangan harus memastikan bahwa mereka memperoleh izin dari keluarga atau wali, dan nikah harus dilakukan dengan pengawasan para saksi.

Jadi, kesimpulannya, hukum nikah besan dengan besan adalah boleh dalam agama Islam karena mereka adalah non-mahram. Namun, dalam melakukan pernikahan, pasangan harus mematuhi semua syarat dan aturan yang berlaku dan memperoleh izin dari keluarga atau wali.

Untuk itu, bagi pasangan yang ingin menikah dengan saudara tiri atau besan, sebaiknya memperhatikan dengan seksama tentang bagaimana cara yang baik dan benar dalam menjalankan pernikahan tersebut. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan dan mematuhi hukum dan adab dalam agama Islam. Semoga Allah SWT memberikan kelancaran dan keberkahan dalam perjalanan pernikahan kalian.

BACA JUGA:   Biaya Nikah Hanya 600 Ribu, Ini Dia Layanan Gratis yang Bisa Didapatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)

Kesimpulan

Dalam agama Islam, hukum nikah besan dengan besan diperbolehkan karena mereka adalah non-mahram. Namun, perlu diingat bahwa pernikahan harus memperhatikan syarat dan aturan yang berlaku serta memperoleh izin dari keluarga atau wali. Pasangan harus memperhatikan adab dalam agama Islam dan mengikuti cara yang baik dan benar dalam menjalankan pernikahan tersebut. Semoga Allah SWT memberikan kelancaran dan keberkahan dalam perjalanan pernikahan kalian.

  • nika besan dengan besan
  • hukum nikah besan dengan besan
  • pernikahan saudara tiri
  • non mahram
  • hukum nikah dalam agama islam
  • sahabat suami
  • pernikahan islam
  • saudara besan
  • wali nikah
  • saksi nikah
  • Also Read

    Bagikan:

    Tags