Perkawinan Menurut UU 16/2019: Batas Minimal Menikah Laki-Laki Diubah Menjadi 19 Tahun

Dina Yonada

Perkawinan Menurut UU 16/2019: Batas Minimal Menikah Laki-Laki Diubah Menjadi 19 Tahun
Perkawinan Menurut UU 16/2019: Batas Minimal Menikah Laki-Laki Diubah Menjadi 19 Tahun

Batas minimal menikah laki-laki

Perkawinan dan Batas Usia

Menikah adalah sebuah langkah serius dalam kehidupan seseorang. Untuk itu, sebelum memutuskan untuk menikah, ada banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan, seperti kesiapan secara finansial, kesiapan emosional dan tentunya usia. Di Indonesia, batas minimal menikah laki-laki yang sah di mata hukum ditentukan oleh Undang-Undang.

Aturan Baru

Pada tahun 2019, ada perubahan pada Undang-Undang perkawinan Indonesia. Sebelumnya, perkawinan boleh dilangsungkan antara pria berusia minimal 19 tahun dan wanita berusia minimal 16 tahun, namun sekarang peraturannya berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dalam UU 16/2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Kini ada perbedaan usia minimal antara laki-laki dan perempuan untuk menikah. Undang-Undang terbaru ini menegaskan bahwa batas minimal menikah laki-laki harus sama dengan perempuan, yaitu 19 tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan yang masih terlalu muda, yang rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dan risiko kesehatan.

Konsekuensi Pelanggaran

Jika ada pasangan yang menikah sebelum mencapai batas usia minimal, maka perkawinan tersebut tidak akan sah di mata hukum. Pihak yang melakukan pernikahan secara ilegal dapat dikenai sanksi hukum, bahkan dapat dijatuhi hukuman penjara. Selain itu, anak dari perkawinan yang ilegal tidak akan memiliki keabsahan hukum dan tidak berhak menerima hak-hak waris.

Perlindungan bagi Anak-Anak

Menikah di usia yang terlalu muda bisa memiliki konsekuensi yang serius bagi anak, seperti risiko kehamilan yang tidak diinginkan, kesehatan yang terganggu, dan putus sekolah. Oleh karena itu, peraturan yang baru mengenai batas minimal menikah laki-laki harus dipahami sebagai sebuah tindakan untuk melindungi anak-anak.

BACA JUGA:   Hikmah Pernikahan dalam Islam: Menemukan Keberkahan dalam Kehidupan Berumah Tangga

Kita semua harus menjaga dan memastikan bahwa anak-anak mendapat perlindungan terbaik. Perkawinan yang terlalu dini, khususnya perempuan, seringkali melemparkan mereka ke dalam kehidupan yang sulit dan dipenuhi dengan batasan, serta memendam potensi diri yang tak termanfaatkan.

Kesimpulan

Dalam kehidupan yang semakin maju ini, pernikahan yang terburu-buru ternyata bukanlah sebuah solusi yang efektif bagi kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup. Dengan adanya batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang baru, kita harus membiasakan diri untuk merawat kesadaran, dan mulai menilai dan mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk melaksanakan sebuah perkawinan. Kepentingan kita sebagai warga negara adalah untuk melindungi generasi muda dan memastikan bahwa mereka tumbuh menjadi generasi yang bahagia dan sukses, tanpa terbebani oleh keputusan buruk di masa lalu.

Also Read

Bagikan:

Tags