Apakah Cicilan di Shopee Riba?
Pengantar
Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, banyak orang yang mencari cara untuk memperoleh barang impian mereka dengan pembayaran terjangkau. Salah satu cara yang populer digunakan adalah dengan membayar secara cicilan. Shopee, akan memberikan kemudahan ini pada para penggunanya melalui Shopee paylater yang dapat digunakan untuk berbelanja secara online. Namun, banyak dari kita yang merasa ragu dengan sistem ini dan berpikir apakah cicilan di Shopee ini riba?
Fatwa MUI tentang Uang Elektronik Syariah
Sebelum membahas apakah rojok cicilan di Shopee ini riba atau tidak, hal pertama yang harus kita ketahui adalah aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Uang Elektronik Syariah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:116/DSNMUI/IX/2017, uang elektronik Syariah defenisi sebagai instrumen pembayaran yang mematuhi prinsip syariah yang harus mematuhi syarat-syarat tertentu, misalnya harus menerapkan prinsip Qardh.
Ketika kita membahas prinsip Qardh dalam transaksi perbankan Syariah, prinsip ini dapat didefenisikan sebagai pemberian pinjaman dalam waktu tertentu dan tanpa tambahan bunga apapun. Dalam Qardh, peminjam hanya perlu mengembalikan jumlah yang dipinjam.
Apakah Cicilan di Shopee Mengandung Riba?
Sekarang mari kita kembali mencari tahu tentang pertanyaan awal kita, apakah cicilan di Shopee riba? Berdasarkan aturan DSN-MUI, harmonisasi dengan prinsip Qardh menjadi hal yang utama. Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak diterapkan pada Shopee Paylater. Oleh karena itu, praktik pelaksanannya bertentangan dengan syariat Islam.
Cara kerja sistem ini adalah sesuai dengan cara kerja umum dari kasus cicilan. Konsumen akan membeli barang dengan harga tertentu dalam waktu satu kali pembayaran atau ukuran diskon yang ditetapkan oleh Shopee. Kemudian, konsumen diminta untuk melunasi hutang dalam beberapa kali cicilan. Pada saat cicilan dilunasi, sistem akan mengenakan bunga atau keuntungan tetap.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan dengan prinsip Qardh. Dalam istilah riba, pengusaha dibolehkan untuk memperoleh keuntungan tambahan melalui proses memberikan pinjaman. Hal ini akan bertentangan dengan prinsip syariah karena dianggap mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain.
Kesimpulan
Maka, selama sisa pendapat DSN-MUI No:116/DSNMUI/IX/2017 masih berlaku tentang penggunaan uang elektronik Syariah terutama pada syarat dan ketentuan pada akad Qardh tidak diterapkan pada shopee Paylater, berarti pelaksanannya bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, cicilan di Shopee sebaiknya tidak digunakan oleh orang-orang yang menghormati prinsip syariah dan mencari sistem pembayaran yang mematuhi aturan tersebut. Namun, keputusan akhir tetap pada konsumen sendiri untuk menggunakan sistem pembayaran jenis apa pun.