Wajib atau Tidak? Pemaharan dalam Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam

Dina Yonada

Wajib atau Tidak? Pemaharan dalam Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam
Wajib atau Tidak? Pemaharan dalam Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam

Mahar Nikah Wajib atau Tidak?

Di Indonesia, Mahar nikah menjadi salah satu tradisi yang harus dipenuhi oleh calon suami terhadap calon istri. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan mahar nikah, seperti apakah mahar nikah wajib atau tidak, bagaimana menentukan jumlah dan bentuk mahar yang tepat, dan apa hukumnya jika mahar tidak dibayarkan.

Mahar Nikah Wajib atau Tidak?

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pembayaran mahar wajib bagi calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa mahar nikah merupakan salah satu kewajiban dalam pernikahan menurut hukum Islam di Indonesia.

Menentukan Jumlah dan Bentuk Mahar yang Tepat

Jumlah dan bentuk mahar yang tepat sebaiknya disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pernikahan dilangsungkan. Sebagai calon suami, Anda harus mempertimbangkan kemampuan finansial Anda dan anggaran yang sudah disepakati bersama calon istri dalam menentukan jumlah mahar yang tepat.

Sedangkan untuk bentuk mahar, Anda dapat memilih sesuai dengan keinginan calon istri. Ada beberapa jenis mahar yang umumnya dipilih, seperti uang tunai, emas, harta benda, atau bahkan hewan ternak. Namun, disarankan untuk memilih mahar yang memiliki nilai investasi lebih, seperti emas atau properti, agar kebutuhan calon istri di masa depan dapat terpenuhi.

Hukum Tidak Membayarkan Mahar

Jika calon suami tidak dapat atau tidak mau membayarkan mahar kepada calon istri, maka hal ini dapat berakibat pada batalnya pernikahan menurut hukum Islam. Selain itu, calon suami juga dapat diproses secara hukum jika tidak memenuhi kewajiban membayarkan mahar.

BACA JUGA:   Menikah dengan Lebih dari 4 Wanita: Benarkah Diperbolehkan dalam Islam?

Namun, jika terjadi hal-hal yang di luar kendali, seperti kehilangan pekerjaan atau kegagalan usaha, maka calon suami dapat mengajukan permohonan kepada calon istri untuk menunda pembayaran mahar atau mengganti bentuk mahar sesuai dengan kemampuan finansial yang dimilikinya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran mahar nikah hukumnya wajib bagi calon suami kepada calon istri. Calon suami dan calon istri sebaiknya sepakat mengenai jumlah dan bentuk mahar yang tepat bagi keduanya. Namun, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga, maka dapat dicari solusi terbaik bersama untuk mengatasi masalah tersebut agar pernikahan dapat berlangsung dengan baik.

Also Read

Bagikan:

Tags