Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA: Batas Waktu dan Kendala Surat Dispensasi

Dina Yonada

Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA: Batas Waktu dan Kendala Surat Dispensasi
Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA: Batas Waktu dan Kendala Surat Dispensasi

Mengurus surat nikah berapa bulan sebelum hari H?

Pendaftaran Nikah di KUA

Jika calon pasangan ingin menikah, maka mereka perlu mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal mereka. Pendaftaran ini sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan akan berlangsung. Hal ini dikarenakan jika pendaftaran dilakukan di bawah 10 hari kerja, maka KUA akan meminta surat dispensasi yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan kepada calon mempelai untuk disertakan.

Sehingga, jika ingin mengurus surat nikah, sebaiknya pasangan mempersiapkannya beberapa bulan sebelum hari H atau tanggal pernikahan mereka.

Proses Persiapan

Sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA, calon mempelai harus melakukan beberapa persiapan terlebih dahulu, seperti:

1. Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Calon mempelai harus membuat Surat Keterangan Belum Menikah, yang dapat diperoleh dari Kelurahan atau Kecamatan setempat.

2. Surat Nikah Asli

Jika calon mempelai pernah menikah sebelumnya, maka mereka harus membawa Surat Nikah Asli dari pernikahan sebelumnya.

3. Fotokopi Akta Kelahiran

Calon mempelai juga harus membawa fotokopi Akta Kelahiran, yang dapat diperoleh dari Kelurahan setempat.

Selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan oleh calon mempelai sebelum mengurus surat nikah, seperti:

1. Persyaratan Administratif

Calon mempelai harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku di KUA setempat.

2. Jadwal Pernikahan

Calon mempelai harus menyiapkan jadwal pernikahan secara terperinci, seperti tanggal, waktu, dan tempat pernikahan.

Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon mempelai dapat mengajukan pendaftaran nikah ke Kantor Urusan Agama setempat. Pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan akan berlangsung.

BACA JUGA:   Hukum Menikah dengan Saudara Tiri dalam Pandangan Islam: Mitos atau Fakta?

Pasangan calon mempelai harus datang ke KUA secara langsung untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Pihak KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat Nikah jika semua persyaratan telah terpenuhi.

Kesimpulan

Mengurus surat nikah sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelum hari H atau tanggal pernikahan akan berlangsung, untuk menghindari kendala dan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik. Kepastian tanggal pernikahan dan persiapan administratif yang matang akan membuat persiapan pernikahan menjadi lebih lancar dan mengurangi tingkat stres yang mungkin muncul pada pasangan calon mempelai.

Also Read

Bagikan:

Tags