Syarat-syarat dan Panduan Untuk Menikah di KUA: Persiapan dan Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan

Dina Yonada

Syarat-syarat dan Panduan Untuk Menikah di KUA: Persiapan dan Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Syarat-syarat dan Panduan Untuk Menikah di KUA: Persiapan dan Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan

BAGAIMANA CARA MENIKAH DI KUA?

Menikah merupakan satu momen yang sakral bagi setiap pasangan. Terlebih bagi pasangan yang beragama Islam, nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan salah satu pilihan yang sering diambil. Kendati demikian, banyak pasangan yang masih bertanya-tanya tentang cara menikah di KUA secara detail.

Syarat-syarat Nikah di KUA

Sebelum membahas bagaimana cara menikah di KUA, ada baiknya kita mengenal dahulu syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu keluarga: Calon pengantin wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga saat mendaftarkan diri di KUA. Kartu keluarga ini berguna untuk memverifikasi identitas calon pengantin karena terdapat informasi tentang keluarga di dalamnya.
  • Surat rekomendasi nikah: Apabila calon pengantin hendak menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  • Persetujuan kedua pengantin: Sebelum melaksanakan akad nikah, kedua belah pihak yaitu calon pengantin pria dan calon pengantin wanita harus memberikan persetujuan terhadap pernikahan tersebut.
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali: Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, ia wajib menyertakan izin tertulis dari orang tua atau wali.

Langkah-langkah Menikah di KUA

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut adalah langkah-langkah untuk menikah di KUA.

1. Melakukan Pendaftaran
Pertama-tama, calon pengantin harus datang ke KUA setempat dan melakukan pendaftaran. Saat melakukan pendaftaran, calon pengantin wajib membawa semua kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan surat rekomendasi nikah jika melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggalnya.

BACA JUGA:   Mudah dan Cepat! Pengurusan Surat Nikah Hanya Memerlukan Waktu Satu Hari

2. Mengikuti Pelaksanaan Bimbingan Pernikahan
Setelah melakukan pendaftaran, calon pengantin akan dijadwalkan untuk mengikuti pelaksanaan bimbingan pernikahan. Bimbingan ini wajib diikuti oleh kedua calon pengantin dan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pernikahan dalam agama Islam.

3. Menunggu Pengumuman
Setelah mengikuti bimbingan pernikahan, calon pengantin harus menunggu pengumuman dari KUA setempat. Dalam pengumuman tersebut akan ditentukan kapan pelaksanaan akad nikah akan dilaksanakan.

4. Melakukan Akad Nikah
Setelah mendapatkan pengumuman, calon pengantin bisa melakukan akad nikah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KUA.

Itulah langkah-langkah cara menikah di KUA yang harus diketahui oleh pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan dalam agama Islam di Indonesia.

Manfaat Menikah di KUA

Menikah di KUA memiliki beragam manfaat bagi pasangan. Salah satu manfaat utamanya adalah menghindari terjadinya perselisihan atau masalah keluarga di kemudian hari karena telah menjalankan tata cara pernikahan sesuai dengan syariat Islam.

Dalam prosesnya, pasangan akan diberikan pemahaman tentang tata cara pernikahan dalam agama Islam melalui bimbingan yang diadakan oleh KUA setempat. Selain itu, pernikahan yang dilangsungkan di KUA juga akan resmi tercatat di instansi yang berwenang di Indonesia, misalnya Kantor Catatan Sipil.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana cara menikah di KUA beserta syarat-syaratnya. Proses pernikahan di KUA memang membutuhkan persiapan yang teliti dan terperinci, namun manfaat yang diperoleh pun cukup besar bagi pasangan yang menjalankannya. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi calon pengantin mengenai cara menikah di KUA.

Also Read

Bagikan:

Tags