Perubahan UU 16/2019 Tentang Perkawinan: Umur Menikah Lelaki dan Dampaknya pada Masyarakat

Dina Yonada

Perubahan UU 16/2019 Tentang Perkawinan: Umur Menikah Lelaki dan Dampaknya pada Masyarakat
Perubahan UU 16/2019 Tentang Perkawinan: Umur Menikah Lelaki dan Dampaknya pada Masyarakat

Umur Menikah Lelaki

Dalam UU Perkawinan No. 16/2019 Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa usia minimal pria dan wanita yang ingin menikah adalah 19 tahun. Aturan ini menggantikan UU 1/1974 yang pada saat itu mewajibkan pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun untuk menikah.

Aturan ini sebenarnya sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut dua hal: pertama, keselamatan anak perempuan yang kerap kali menjadi korban perkawinan dini atau perkawinan paksa; dan kedua, kesejahteraan keluarga yang diharapkan tercipta dari pernikahan yang melibatkan pasangan yang matang dan siap menghadapi segala risiko dan tantangan yang menghadang pernikahan.

Walaupun pada kenyataannya masih banyak orang yang menikah di usia yang lebih muda, namun perlahan tapi pasti kesadaran tentang pentingnya menikah di usia yang lebih matang semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya kampanye untuk tidak menikah di usia yang terlalu muda.

Selain itu, menikah di usia yang lebih matang juga membawa banyak manfaat. Pertama, pasangan yang menikah di usia yang sudah matang umumnya sudah memiliki penghasilan yang lebih stabil sehingga dapat menghadapi segala tantangan yang ada dengan lebih matang dan bijak.

Kedua, pasangan yang menikah di usia yang sudah matang cenderung sudah memiliki pergaulan yang lebih luas sehingga lebih mampu mengenali karakteristik pasangan dengan lebih baik. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada stabilitas pernikahan dalam jangka panjang.

Ketiga, pasangan yang menikah di usia yang lebih matang juga telah memiliki pengalaman hidup yang lebih banyak. Hal ini tentunya akan memudahkan pasangan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:   Nikah Muda: Perubahan Aturan dari UU 1/1974 ke UU 16/2019

Namun, di sisi lain masih banyak orang yang menganggap bahwa menikah di usia yang lebih muda sangatlah penting. Beberapa alasan yang sering digunakan adalah karena ingin mendapatkan pengalaman hidup yang lebih cepat atau karena ingin menuruti kehendak orang tua.

Namun alasan tersebut sebenarnya sangatlah tidak masuk akal. Menjalani hidup memang memerlukan pengalaman, namun bukan berarti kita harus menikah dulu. Selain itu, kebahagiaan hidup juga tidak selalu bergantung pada menikah di usia yang lebih muda.

Oleh karena itu, hal yang terpenting adalah bahwa setiap orang harus memikirkan matang-matang tentang kapan waktu yang tepat untuk menikah. Janganlah terburu-buru dalam membuat keputusan yang akan membawa dampak seumur hidup.

Dalam mengambil keputusan tersebut, jangan lupa untuk selalu berbicara dengan pasangan untuk mencari pemahaman yang sama. Komunikasi yang baik antara pasangan sangatlah penting dalam menjaga kestabilan dan keharmonisan pernikahan.

Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan ide yang bermanfaat bagi pembaca yang sedang mempertimbangkan menikah. Ingatlah bahwa menikah adalah sebuah keputusan besar dalam hidup. Oleh karena itu, jangan terburu-buru dan pikirkanlah dengan matang sebelum mengambil langkah yang akan membawa dampak seumur hidup.

Ringkasan Artikel:

– Berdasarkan UU Perkawinan No. 16/2019 Pasal 7 ayat 1, usia minimal pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun.
– Aturan ini penting untuk menjamin keselamatan anak perempuan dan kesejahteraan keluarga.
– Menikah di usia yang lebih matang membawa banyak manfaat, seperti penghasilan yang lebih stabil, pergaulan yang lebih luas, dan pengalaman hidup yang lebih banyak.
– Keputusan menikah adalah keputusan yang penting dan harus dipikirkan dengan matang. Komunikasi yang baik antara pasangan sangatlah penting dalam menjaga kestabilan dan keharmonisan pernikahan.

Also Read

Bagikan:

Tags