Hukum dan Etika Memberikan Amplop Pernikahan dalam Islam: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

Dina Yonada

Hukum dan Etika Memberikan Amplop Pernikahan dalam Islam: Apa yang Perlu Kamu Ketahui
Hukum dan Etika Memberikan Amplop Pernikahan dalam Islam: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

Apa Hukum Memberikan Amplop Pernikahan?

Perkenalan

Pernikahan merupakan salah satu peristiwa sakral yang dianggap penting dalam kehidupan seseorang. Sebagai undangan, kita seringkali merasa bingung saat menjawab undangan pernikahan. Apakah memberikan amplop pernikahan diperbolehkan dalam agama Islam? Ataukah hal ini justru menyalahi aturan Islam? Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara detail tentang hukum memberikan amplop pernikahan dalam Islam.

Hukum Memberikan Amplop Pernikahan dalam Islam

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, memberikan amplop pernikahan dalam Islam tidak wajib. Namun berbeda halnya jika kita dengan suka rela memberikan hibah berupa hadiah ataupun uang tanpa mengharap balasan yang sama.

Menurut hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, ”Bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah menerima suatu hadiah dan beliau bersabda, ‘Aku tidak akan memisahkan diriku dari pemberi hadiah ini sampai aku membalasnya’.” Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa memberikan hadiah ataupun uang dalam bentuk amplop pernikahan sebaiknya dilakukan dengan niat hanya untuk memberi, tanpa meminta balasan yang sama atau pun mengharapkan keuntungan apapun.

Sementara itu, dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 197, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” Ayat ini mengingatkan agar kita tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri serta orang lain.

Jadi, jika kita memberikan uang atau hadiah dalam bentuk amplop pernikahan dengan niat yang tulus dan suka rela, maka itu tidak akan menjadi masalah dalam agama Islam.

BACA JUGA:   Apa itu Pernikahan dan Bagaimana Hukumnya?

Berbagai Pandangan Masyarakat Tentang Memberikan Amplop Pernikahan

Meskipun memberikan uang dalam amplop pernikahan tidak melanggar aturan Islam, namun masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang berbeda terhadap hal ini. Beberapa di antara mereka menganggap memberikan amplop pernikahan sebagai suatu bentuk tradisi yang harus dilakukan, sementara yang lain memberikan sebagai tanda rasa terima kasih terhadap undangan pernikahan yang telah diterima.

Namun, seiring perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial yang semakin maju, pandangan masyarakat tentang memberikan amplop pernikahan pun ikut berubah. Saat ini, banyak yang lebih memilih memberikan kado atau hadiah yang lebih bermanfaat bagi pengantin.

Tidak hanya itu, memberikan amplop pernikahan juga tidak selalu berbentuk uang tunai. Ada beberapa yang memberikan hadiah berupa perabot rumah tangga, barang elektronik, atau bahkan voucher dan tiket liburan.

Selain itu, pada beberapa kasus, memberikan uang dalam amplop pernikahan juga dipandang sebagai suatu bentuk tekanan. Terkadang, pengantin merasa terbebani dengan jumlah uang yang harus diberikan oleh para tamu undangan. Hal inilah yang kemudian memicu perubahan pandangan masyarakat terhadap memberikan amplop pernikahan.

Kesimpulan

Dalam Islam, memberikan amplop pernikahan tidak dilarang, asalkan dilakukan dengan niat yang tulus tanpa mengharapkan balasan yang sama. Namun, pandangan masyarakat dalam hal memberikan amplop pernikahan pun ikut berubah, dengan munculnya pilihan memberikan hadiah atau kado yang lebih bermanfaat, dibandingkan memberikan uang.

Perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial yang semakin maju, memicu perubahan pandangan masyarakat dalam hal memberikan amplop pernikahan. Semua itu bergantung pada masing-masing individu, sebagai tamu undangan maka usahakanlah memberikan hadiah atau uang yang memang bermanfaat bagi pengantin, bukan hanya sekedar untuk formalitas atau mencontoh tradisi.

Also Read

Bagikan:

Tags