Kewajiban Suami dalam Nikah Siri: Memenuhi Hak Nafkah Istri Setelah Dukhul

Dina Yonada

Kewajiban Suami dalam Nikah Siri: Memenuhi Hak Nafkah Istri Setelah Dukhul
Kewajiban Suami dalam Nikah Siri: Memenuhi Hak Nafkah Istri Setelah Dukhul

Tanggung Jawab Suami yang Menikah Siri

Penjelasan Tentang Nikah Siri dan Hak Nafkah

Ketika membicarakan pernikahan, pasti yang terlintas dalam benak kita adalah sebuah pernikahan yang dilakukan dengan proses yang benar di hadapan agama dan negara. Namun faktanya, masih ada beberapa pasangan yang memutuskan untuk menikah tanpa proses yang sah, atau lebih dikenal dengan sebutan nikah siri. Tentu saja hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan, salah satunya tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya dalam pernikahan yang dilakukan secara siri ini.

Tanggung jawab suami dalam pernikahan siri sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara. Suami tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak istri, termasuk hak nafkah. Sehingga, apabila suami telah melakukan hubungan seksual dengan istri sirinya maka wajib hukumnya untuk memenuhi hak nafkah istri tersebut.

Namun, apabila belum terjadi dukhul (penetrasi) di antara pasangan tersebut, maka kewajiban suami untuk menafkahi istri sirinya dikatakan gugur. Hal ini didasarkan pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa kewajiban suami untuk menafkahi istri terkait dengan adanya hubungan seksual antara pasangan tersebut.

Perkara Hukum Terkait Nikah Siri

Meskipun demikian, nikah siri sebenarnya memiliki risiko hukum. Hal ini terkait dengan tidak adanya proses pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara. Di Indonesia sendiri, nikah siri tidak diakui oleh hukum.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta didaftarkan menurut peraturan perundang-undangan”. Sehingga, nikah siri dianggap tidak sah secara hukum di Indonesia.

BACA JUGA:   Kontroversi Walimatul Ursy Sebelum Akad Nikah: Makruh atau Haram?

Apabila terjadi masalah dalam pernikahan siri, baik itu terkait hak nafkah, hak waris, atau hal lainnya, maka pasangan tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di Indonesia, hanya perkawinan yang sah di hadapan agama dan negara yang diakui secara hukum dan dapat diproses melalui pengadilan apabila terdapat masalah dalam rumah tangga.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, meskipun nikah siri tidak diakui secara hukum di Indonesia, suami tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak istri dalam pernikahan tersebut. Hal ini termasuk hak nafkah, yang harus diberikan oleh suami meskipun pernikahan dilakukan secara siri.

Namun, pasangan yang memutuskan untuk menikah secara siri harus juga menyadari risiko hukum yang mungkin terjadi. Nikah siri tidak diakui secara hukum di Indonesia, sehingga pasangan tersebut tidak dapat mengakses proses hukum apabila terjadi masalah dalam pernikahan tersebut.

Sebagai sebuah negara yang berlandaskan hukum, penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pernikahan. Dengan demikian, kita dapat menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan juga menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi.

Also Read

Bagikan:

Tags